Haeny Minta Regulasi Pesantren Tak Hilangkan Kekhasan

Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti mendorong pemerintah melakukan harmonisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pesantren agar tidak saling bertentangan. Harmonisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kekhasan dan karakter pesantren tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan Haeny saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

“Ketentuan umum undang-undang satu dengan undang-undang lainnya harus paralel dan tidak boleh saling bertentangan,” ujar Haeny.

Menurutnya, modernisasi dan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan merupakan bagian yang tidak terhindarkan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik pesantren yang memiliki tradisi, tata kelola, dan sistem pendidikan tersendiri.

Karena itu, Haeny menilai harmonisasi regulasi pesantren dengan ketentuan lain, termasuk aturan mengenai yayasan, perlu dikaji secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar penerapan regulasi tidak justru mengaburkan atau menghilangkan kekhasan pesantren.

“Hal-hal yang ada ini tidak akan mengaburkan atau bahkan melunturkan karakter pesantren itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh ulama muda sekaligus akademisi Pesantren Tebuireng, Gus Roziqi, turut menyampaikan persoalan penerapan Online Single Submission (OSS) di lingkungan pesantren. Menurutnya, kemampuan pesantren dalam mengikuti digitalisasi proses perizinan masih beragam, baik dari sisi sumber daya manusia maupun penguasaan teknologi.

“Kami mengusulkan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait menyediakan klinik atau helpdesk OSS khusus bagi pesantren,” ujar Gus Roziqi.

Menanggapi usulan tersebut, Haeny menyebut pemerintah daerah dapat menyediakan layanan konsultasi OSS melalui mal pelayanan publik. Menurutnya, layanan tersebut dapat membantu pesantren dan masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan perizinan.

“Jangankan pondok pesantren, yang umum saja juga sulit. Oleh karena itu, kita juga sepakat bahwa perizinan OSS ini perlu kita kaji bersama,” kata Haeny.

Selain OSS, Haeny menyoroti persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai berpotensi menambah beban pesantren. Ia meminta aspek biaya dan proses pengurusan kedua dokumen tersebut turut menjadi perhatian pemerintah, khususnya bagi pesantren dengan keterbatasan sumber daya.

“PBG SLF ini memang sulit dan berbiaya tinggi. Bayangkan kalau pesantrennya bangun sudah berapa lokal untuk membayar biaya konsultan PBG SLF ini,” ungkap Haeny.

Haeny berharap berbagai masukan dari Pesantren Tebuireng dapat dirangkum sebagai bahan tindak lanjut Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, regulasi yang diterapkan kepada pesantren harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan karakter dan kekhasan lembaga pendidikan pesantren.

“Mohon dengan hormat pokok-pokok pikiran yang sudah disampaikan ini dirangkum, sehingga kami sebagai Komisi VIII bisa menindaklanjutinya,” pungkas Haeny. 

Diposting 25-09-2026.

Dia dalam berita ini...

Dra. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 9