Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menilai pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, sejumlah persoalan pelayanan publik di daerah tidak harus selalu diselesaikan melalui proses pidana atau perdata, tetapi dapat dicegah melalui pengawasan dan perbaikan pelayanan.
"Intinya bahwa banyak kasus-kasus termasuk di Jawa Tengah yang sebenarnya tidak perlu harus ke ranah pidana atau perdata, tapi cukup lewat pengawasan-pengawasan terhadap pelayanan publik yang sudah bisa mendeteksi ada potensi-potensi gratifikasi dan korupsi,” ujar Aria Bima saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Dinas Dukcapil, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9).
Pihaknya menilai Ombudsman juga memiliki peran edukatif bagi aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di tengah tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan pelayanan cepat dan sederhana.
"Saya melihat bahwa kerja Ombudsman ini justru sebenarnya adalah kerja yang lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di daerah khususnya terkait dengan pelayanan publik," ujarnya.
Aria mendorong agar temuan dan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat maupun kepala daerah dan perangkat daerah.
“Hal itu untuk melakukan berbagai corrective action atas temuan atau atas masukan Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," jelasnya.
Menurut Aria, penguatan integritas aparatur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas teknis. Ia berharap kerja sama Ombudsman dengan pemerintah daerah dapat menghasilkan pencegahan secara konkret.
"Kami berharap dengan kunjungan ini ombudsman dapat semakin bekerja sama, kolaborasi, koordinasi sampai bahkan proses penyelesaian secara preventif dalam bentuk misalnya pendampingan atau pemberdayaan ke seluruh daerah," katanya.
Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, sederhana, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan. Pasalnya, lambatnya pelayanan dan berbelitnya birokrasi ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Arya juga menilai perubahan metode penilaian Ombudsman yang semakin menekankan pengalaman masyarakat, penting untuk mengukur kualitas pelayanan secara nyata. Pemenuhan aspek administratif, menurutnya, belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
"Di sinilah hal yang sifatnya administratif belum tentu secara kualitatif itu hasilnya akan sama. Dimana yang administratif perfect, namun di tingkat implementasinya masih banyak kekurangan-kekurangan yang dinilai masyarakat dengan cara pandang sederhana, seperti kecepatan pelayanan, Kedua tidak berbelitnya mekanisme birokrasi, dan ketiga tidak ada under table atau uang amplop yang harus diberikan untuk mempercepat pelayanan tersebut," paparnya.
Dorong Digitalisasi Pelayanan
Dalam evaluasi pelayanan publik di Jawa Tengah, Arya juga menyoroti pentingnya penguatan layanan digital. Menurutnya, digitalisasi harus benar-benar mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan proses berulang.
"Yang namanya masyarakat belum terlalu confidence dengan online, masih butuh meyakinkan secara faktual. Kami harapkan tradisi pelayanan online ini tidak harus dibarengi dengan offline dimana yang bersangkutan datang memverifikasi secara faktual. Belum lagi Ketika pengambilan dokumen," ujarnya.
Ia menilai mekanisme pengambilan dokumen juga perlu diperbaiki untuk menutup celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses. Karena itu, Arya mendorong agar pelayanan semakin terintegrasi secara digital dan pengambilan dokumen dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
"Ini yang jadi perhatian kami. Kami tadi menanyakan langsung kepada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dirasakan. Tadi ada seorang ibu yang membuat akta kelahiran anak, sudah daftar online, jadinya tiga hari, dan dia datang untuk memverifikasi faktual secara langsung. Belum lagi Ketika dokumen administrasi kependudukan ini jadi, butuh proses seperti apa. Karena ini rentan calo-calo bermain setelah dokumen jadi," ungkapnya.
Sehingga Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap jika pelayanan publik bisa dilakukan secara online saja. Jika pun harus ada dokumen yang diambil diharapkan di tingkat desa saja.
Dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPR lainnya seperti Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Wahyudin Noor Aly dan Ali Ahmad, serta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.