Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengaturan ketika kurator tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan persoalan yang dihadapi kurator tidak hanya berkaitan dengan isu kriminalisasi, tetapi juga menyangkut kepastian kewenangan, perlindungan hukum, serta mekanisme pengalihan tugas ketika seorang kurator meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
“Permasalahan kurator di Indonesia banyak sekali. Kita pertanyakan apa yang bisa dikriminalisasi terhadap kewenangan yang dimiliki kurator,” ujar Umbu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Kepala BHP Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Umbu, kejelasan mekanisme pengalihan tugas menjadi penting karena dalam sejumlah perkara terdapat dokumen dan bukti asli yang berada dalam penguasaan kurator. Ketika kurator meninggal dunia, pihak yang ditunjuk sebagai pengganti dapat mengalami kesulitan memperoleh dokumen maupun informasi mengenai perkara yang sebelumnya ditangani.
“Kalau terjadi kurator meninggal, dalam kekuasaannya ada bukti-bukti asli. Dokumen itu di kurator semua. Setelah kurator meninggal, akan kesulitan untuk mencari dokumen atau keterangan,” katanya.
Karena itu, Umbu mendorong agar RUU Profesi Kurator mengatur mekanisme yang memungkinkan Balai Harta Peninggalan (BHP), apabila ditunjuk sebagai kurator pengganti, memperoleh akses yang jelas terhadap dokumen dan informasi perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar proses kepailitan tetap dapat berjalan ketika terjadi pergantian kurator.
Selain mekanisme pengalihan tugas, Umbu mempertanyakan sejauh mana BHP perlu dilibatkan sejak awal dalam proses kepailitan. Menurutnya, keterlibatan tersebut diperlukan agar BHP tidak menerima tanggung jawab secara tiba-tiba tanpa mengetahui latar belakang perkara, pihak yang terlibat, jumlah kewajiban, maupun kondisi harta pailit.
“Minimal mengetahui proses awal, apa yang dipermasalahkan, siapa debiturnya, berapa kewajibannya, bagaimana boedel pailitnya,” ujarnya.
Umbu menilai kejelasan posisi BHP juga perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Profesi Kurator. Hal itu berkaitan dengan kesiapan BHP ketika mendapat penugasan sebagai kurator pengganti, termasuk dalam memahami perkara dan mengelola dokumen yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator.
Di sisi lain, Umbu menyoroti persoalan multibar atau keanggotaan kurator dalam organisasi profesi yang berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan kode etik apabila seorang kurator berpindah organisasi ketika akan diperiksa atau dikenai proses etik.
“Kalau multibar, anggota ini bisa berpindah-pindah saat mau dikode etikkan. Ini bisa ada multitafsir,” katanya.
Karena itu, ia meminta pengaturan mengenai kode etik dan organisasi profesi dalam RUU Profesi Kurator disusun secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Umbu juga menyinggung usulan pemberian perlindungan hukum atau imunitas terbatas bagi kurator dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, perlindungan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar kurator dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban dan penegakan kode etik.