Fast Track Legislation Harus Miliki Kejelasan Jangka Waktu, Soroti Perubahan di RUU APBN

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah meminta agar pembahasan RUU yang tergolong dalam fast track legislation, dapat diperjelas jangka waktu (time frame) pembahasannya. Hal ini sejalan dengan revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) menjadi UU tentang Pembentukan Undang-Undang, di mana salah satu subtansinya adalah percepatan pembahasan suatu RUU secara terukur.

Hal itu ditegaskannya saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang, yang mencakup presentasi hasil rumusan Badan Keahlian Setjen DPR RI serta persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Senayan, Jakarta, Selasa, (3/11/2026).

​Ferdiansyah menegaskan bahwa perubahan atau revisi terhadap UU itu, harus dilakukan secara komprehensif dan ideal, bukan sekadar mengejar target waktu penyelesaian tanpa kejelasan tahapan. 

​"Kalau kita mau pakai bahasa secepat-cepatnya atau seideal-idealnya, harus kita sepakati dulu konsekuensi waktunya. BKD harus berani menggambarkan time frame-nya berapa lama. Berapa bulan untuk mengumpulkan materi, melakukan uji publik, dan validasi data. Ini agar jadi panduan bagi Baleg," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

​Selain masalah lini waktu, Ferdiansyah menyoroti pentingnya kepastian aturan mengenai materi penjelasan undang-undang serta kejelasan mekanisme teknis untuk undang-undang yang memiliki sifat khusus, seperti RUU APBN. 

​"Satu-satunya undang-undang yang selama ini tidak pernah menampilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal per pasal secara utuh adalah UU APBN. Kalau kita mau idealis dan saklek, apakah ke depan RUU APBN juga harus menampilkan DIM dan dibahas pasal demi pasal layaknya RUU lain?" tanyanya. 

​Ia juga mempertanyakan parameter perubahan asumsi makro ekonomi dalam pengusulan RUU APBN Perubahan (RAPBN-P), seperti pergerakan nilai tukar mata uang. Menurutnya, apakah dengan adanya perubahan subtansial tersebut tergolong perubahan materi di atas 25 persen atau 50 persen. Diketahui, ketentuan untuk menetapkan Perubahan suatu UU jika substansi yang diubah masih di bawah 50 persen. Jika substansi yang diubah melebihi 50 persen, maka disebut dengan Penggantian.

​"Asumsi makro seperti kurs dolar bisa berfluktuasi tajam. Ukuran perubahan 25 atau 50 persen itu harus jelas batasannya, apakah memerlukan pengusulan RUU APBN baru atau cukup revisi APBN-P. Hal-hal teknis dan mendasar seperti ini harus terjawab dalam pokok pembahasan RUU ini," pungkasnya. 

Merujuk pada sistematika paparan BKD, ruang lingkup penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang ini mencakup 8 pokok utama yang meliputi kronologi penyusunan Naskah Akademik dan RUU, tahapan pembentukan (mulai dari perencanaan di Prolegnas, penyusunan oleh BKD/DPR, pembahasan bersama Presiden, pengesahan, hingga pengundangan), daftar narasumber akademisi, landasan filosofis,sosiologis,yuridis, Putusan MK, sistematika RUU, pokok-pokok pengaturan, hingga matriks materi muatan RUU.

Diposting 04-11-2026.

Dia dalam berita ini...

FERDIANSYAH, S.E., M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 11