Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPRD Beda Pendapat soal Perda Judi

sumber berita , 08-04-2011

Anggota DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berbeda pendapat mengenai wacana pembuatan peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah perjudian di kawasan setempat. 

Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Sugianto, di Palangka Raya, Jumat (8/4), mengatakan pihaknya tidak mendukung wacana perda yang melegalkan perjudian di kawasan setempat oleh rekan-rekan sejawatnya dari Badan Legislasi dewan. "Kami secara tegas menolak perda tersebut, sebab apabila dibuat aturan yang melegalkan perjudian maka sama saja DPRD melindungi perbuatan yang melanggar hukum," kata Sugianto. 

Menurutnya, judi sudah jelas melanggar hukum dan agama, bahkan ada peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan perjudian. Apabila saat ini perjudian masih marak persoalannya bukan pada peraturannya atau produk hukumnya, melainkan pada penegakan hukumnya. 

Ia mengatakan, kalangan DPRD tidak perlu lagi membuat perda yang mengatur masalah perjudian, karena jelas hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Sebaiknya DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya lebih fokus untuk membuat produk hukum daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah demi menuntaskan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, banyak amanat dari undang-undang itu yang belum dituntaskan sehubungan dengan banyaknya peraturan daerah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.             

"Di antaranya Perda izin usaha sarang burung walet, dan kami berharap aturan tersebut bisa segera dituntaskan karena melihat kondisi saat ini cukup mendesak," tambahnya. 

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRD Palangka Raya Saubari Kusmiran mengungkapkan keinginannya membentuk perda yang mengatur masalah perjudian di kawasan setempat. 

"Kami ingin mengatur lokasi yang boleh dijadikan tempat berjudi oleh masyarakat, sama halnya dengan tempat lokalisasi. Sebab sampai saat ini masih banyak kegiatan perjudian yang dilakukan warga Palangka Raya," jelas Saubari. 

Saubari menjelaskan, hal tersebut masih merupakan wacana dan masih dalam pengkajian lebih lanjut, apabila memang memungkinkan dan banyak mendapat dukungan dari segala pihak maka ada kemungkinan kegiatan perjudian akan legal di Palangka Raya namun berdasarkan ketentuan atau aturan yang dibentuk. (Ant/OL--11)

Diposting 12-05-2011.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Palangkaraya 2009 Kota Palangkaraya 1
Partai: PBB

DPRD Kota Palangkaraya 2009 Kota Palangkaraya 1
Partai: PKS