Anggota Komisi III DPR RI Yahdil Abdi Harahap meminta pemerintah tegas dalam kasus sengketa tanah yang selalu mengorbankan hak-hak rakyat seperti kasus PTPN II Tanjung Morawa yang berdampak pada munculnya tindak kekerasan.
"Kasus PTPN II Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang lebih dikenal dengan kasus Komplek Perumahan Cemara Asri, Medan dan melibatkan PTPN II, seolah menguap begitu saja karena ketidaktegasan Pemerintah," katanya di Jakarta, tadi malam.
Padahal menurut Yahdil, kasus Perumahan Cemara Asri itu sudah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
"Meskipun sudah ada negosiasi, Pemerintah pusat maupun daerah lepas tangan begitu saja kendati perusahaan tidak mau menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati bersama," ujar Yahdil.
Untuk itu, ia meminta para pelaku dugaan KKN dalam penjualan tanah eks aktiva non produktif antara PTPN II Tanjung Morawa dengan PT Anugerah Sawindo milik Anif Shah yang diduga telah merugikan keuangan negara diperiksa secara tuntas oleh Kejaksaan.
Kasus Komplek Perumahan Cemara Asri, Medan, menyeret nama Anif Shah (PT Anugrah Sawindo) yang diduga telah melakukan praktik KKN dengan PTPN II Tanjung Morawa Medan.
Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penjualan eks aktiva non produktif 174 hektar lahan PTPN II yang dinilai merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pihak PTPN II bahkan diduga tidak mengindahkan instruksi Menteri BUMN No 01-MBUMN/2002 sehingga tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.