Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis mengindikasikan bahwa pengembalian dana potongan bantuan untuk korban gempa yang dilakukan kelompok masyarakat (pokmas) yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis tidak masuk dalam ranah korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis Pitoyo menyatakan, pengembalian potongan dana gempa yang dilakukan oleh pokmas kepada masing-masing korban menurut pengamatannya tidak masuk ranah korupsi. Namun demikian, Pitoyo mengaku masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan, khawatir kejadian serupa terjadi. Tapi perinsipnya, selama tidak ada unsur kerugian persoalan itu diluar kewenangan kami,” tandas Pitoyo.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis Imam D Kurnia menyebutkan, sekalipun dana potongan dari bantuan untuk korban gempa yang dilakukan oleh pokmas sudah dikembalikan, sebaiknya persoalan itu tidak berlalu begitu saja.
“Menurut saya ada unsur pidana yang harus ditindaklanjuti penegak hukum, agar memberikan efek jera bagi mereka yang berani berbuat melakukan pemotongan dana untuk korban gempa,” ujar Imam.
Seperti terjadi di Kecamatan Beregbeg dan Kecamatan Cihaurbeuti. Dana bantuan tersebut, kata Imam, sebelumnya dipotong oleh oknum pokmas dari setiap korban gempa yang menerima bantuan. Yakni, dengan cara didatangi langsung ke setiap rumah korban gempa pasca-penyaluran bantuan.
“Dengan dalih pemerataan terhadap korban gempa yang tidak menerima bantuan, mereka melakukan pemotongan,” ucapnya.