Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida, menegaskan lembaganya bakal responsif dan sangat fokus terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di daerah. Hingar-bingar kemelut hukum di Jakarta (pusat), tidak boleh membuat larut segenap pihak untuk mencermati kasus-kasus hukum di daerah.
''Tanpa kawalan dan pengawasan yang baik, kasus-kasus hukum di daerah akan menjadi penyakit yang turut menggerogoti bangsa ini,'' ujar La Ode Ida di Jakarta, Ahad (18/4).
Selama ini, kata La Ode Ida, banyak pihak yang meragukan kiprah DPD dalam pengawasan kasus hukum. Sebenarnya, sudah banyak masalah hukum yang terjadi di daerah yang mendapatkan pengawalan dan advokasi DPD. ''Kalau ada yang belum selesai, itu karena memang belum ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait dan aparatur penegak hukum di daerah,'' katanya.
La Ode Ida mengakui, tidak adanya kewenangan paksa yang dimiliki DPD untuk mengawasi instansi hukum terkait, menjadi persoalan tersendiri. ''Tanpa dukungan kewenangan yang diberikan undang-undang, kita tentu punya batasan advokasi dan pengawasannya,'' keluhnya.
Karena itu, La Ode Ida berharap, ke depan ada amandemen terhadap UUD 1945 yang memberikan sejumlah kewenangan tambahan kepada DPD untuk melakukan pengawasan berbagai masalah di daerah, termasuk hukum.