DPR Batal Kandangkan Pesawat MA-60 Milik Merpati

Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow memastiskan, DPR telah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Udara Kementerian Perbuhungan atas kelaikan terbang 12 unit pesawat buatan China MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines. Pemeriksaan ini menyusul jatuhnya pesawat MA-60 di Teluk Kaimana, Papua Barat, yang menewaskan 27 orang tiga pekan lalu.

"Komisi V telah menerima laporan dan hasilnya pesawat itu laik terbang," kata Yasti di sela-sela Sidang Paripurna DPR, Rabu (25/5).

Dengan demikian, kata Yasti, rencana Komisi V untuk mengandangkan pesawat MA-60 itu dibatalkan. Karena hasil penelitian yang dilakukan Ditjen Udara Kemenhub, memastikan pesawat tersebut layak untuk diterbangkan.

Yasti mengatakan, dalam penelitian yang dilakukan Ditjen Udara Kemenhub itu, pesawat MA-60 hanya dilarang melakukan penerbangan di tiga bandara di Indonesia. Karena daerah tersebut memiliki topografis yang ekstrem dan memiliki tingkat perubahan cuaca yang drastis. Dua daerah itu masing-masing di Nusatenggara Timur dua bandara dan di Nusatenggara Barat satu bandara.

”Sementara pesawat tersebut berdasarkan penelitian Ditjen Udara Kemenhub tetap bisa dioperasikan di daerah Papua," ujarnya.

Mengenai rencana pembentukan Panja atau Pansus untuk mengungkap pengadaan pesawat MA-60, Yasti akan membicarakannya kembali di tingkat anggota.

"Keputusan jadi atau tidaknya Komisi V membentuk Panja atau Pansus masih tergantung penjelasan lanjutan dari temuan KNKT dan Ditjen Udara Kemenhub," kata Yasti

Diposting 25-05-2011.

Dia dalam berita ini...

Yasti Soepredjo Mokoagow

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Utara
Partai: PAN