Usaha pemekaran lima kecamatan di Kutai Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu, Samboja, Muara Jawa, Sangasanga, Anggana, dan Loa Janan menjadi Kabupaten Kutai Pesisir belum berakhir. Tim pemekaran beberapa hari lalu menemui anggota DPD RI asal Kaltim di Jakarta untuk menjelaskan langkah-langkah perjuangan mereka.
Hal ini dibenarkan Awang Ferdian, satu dari empat anggota DPD RI asal Kaltim yang ditemui Heri Fahlevi selaku ketua Badan Presidium Pemekaran Kutai Pesisir. Dalam pertemuan itu juga dijelaskan, perjuangan tim sukses hanya terkendala surat rekomendasi dari Bupati Kukar yang tak kunjung keluar hingga sekarang.
“Sebenarnya, jika surat bupati itu keluar sekarang, maka saya yakin dalam setahun ke depan, Kutai Pesisir sudah bisa didirikan. Apalagi Kutai Pesisir itu sudah masuk dalam 30 daerah yang siap dimekarkan,” terang Awang Ferdian.
Menurutnya, Bupati Kukar Rita Widyasari seharusnya memikirkan kesejahteraan masyarakat dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemekaran kelima wilayah tersebut. Apalagi pemekaran itu sudah lama bergulir. Bahkan semua proses dan syarat sudah terpenuhi, hanya terkendala di surat tersebut.
“Memang tidak salah pemikiran ibu bupati yang menyatakan infrastruktur di lima kecamatan itu belum baik. Tapi saya yakin, infrastruktur akan lebih baik jika wilayah itu dimekarkan menjadi kabupaten sendiri. Lihat saja kabupaten-kota lain di Kaltim. Awalnya juga infrastruktur kurang mendukung,” bebernya.
Mengenai sikap DPD RI, Awang mengatakan, keempat anggota DPD RI sangat mendukung Kutai Pesisir. Bahkan dukungan juga diberikan Gubernur Kaltim hingga anggota DPR RI dari Komisi II yang mengurusi masalah pemekaran. Tetapi ia meminta agar para tokoh masyarakat yang memperjuangkan pemekaran untuk tidak saling curiga dan tetap kompak.
Apalagi masalah pemekaran itu kerap disangkutpautkan dengan kepentingan politik.
“Perjuangan pemekaran itu harus serempak dan bersama-sama. Jangan terpecah karena isu kurang sedap, terutama kaitannya dengan kepentingan sesaat. Para tokoh di lima kecamatan harus berkumpul lagi untuk menyamakan visi dan misi pemekaran Kutai Pesisir,” terangnya.
Sebelumnya, saat menemui perwakilan Forum Pro Pembentukan Kutai Pesisir beberapa waktu lalu, Bupati Kukar Rita Widyasari mengaku tak takut untuk melakukan pemekaran, asalkan untuk kesejahteraan.
“Tetapi saya akan mempertahankan pemekaran bila tidak ada kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Rita menambahkan, pemekaran Kutai Pesisir terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 karena rekomendasi DPRD Kukar yang pernah diberikan tahun 2007 lalu, perlu ditelaah kembali karena mengacu PP No. 129/2000 yang sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, cakupan wilayah kecamatan tidak memenuhi syarat, karena Loa Janan dan Anggana menolak bergabung. Apalagi, mengacu kajian sosial budaya, Kecamatan Anggana tak boleh lepas dari Kukar karena sejarah yang panjang dari Kesultanan Kutai.
“Tak hanya itu kajian teknis yang pernah dilakukan hanya fokus pada daerah yang dimekarkan (Kutai Pesisir). Dan, belum mencakup kajian daerah induk (Kukar),” katanya.
Bupati Rita yang dilantik Juli 2010 lalu menegaskan niatnya membangun Kukar secara menyeluruh dan berpatokan pada RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang telah ditetapkan.
“Saat ini pembangunan infrastruktur di wilayah hulu Kukar kita prioritaskan, karena ada 5 kecamatan yang belum terhubung satu sama lain,” katanya.