Kementerian Kesehatan masih terus menggodok Rancangan Penanggulangan Dampak Produk Tembakau yang merupakan amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan. Informasi terakhir, RPP sudah tahap finalisasi di antaranya telah mengundang sejumlah kelompok kepentingan untuk memberikan masukan. RPP ini disusun mendahului RUU dengan nama yang sama, yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional DPR.
Memperingati Hari Tanpa Tembakau, Selasa (31/5), anggota Komisi IX dari FPD Subagyo Partodiharjo mengingatkan kepada para petani tembakau dan industri untuk tidak khawatir atas peraturan tersebut. "Tidak akan mematikan petani tembakau," ujarnya kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (31/05) di sela-sela rapat paripurna.
Sebab, kata Subagyo, suatu ketika karena kepintaran para peneliti maka tembakau bisa saja dijadikan sebagai pupuk organik atau produk antihama. Karena itu, RUU dan RPP tersebut lebih ditujukan kepada masyarakat pada umumnya agar terlindungi dari produk tembakau.
Menurut Subagyo yang juga dokter ini, salah satu produk tembakau yang paling banyak digunakan saat ini adalah untuk rokok yang memiliki banyak dampak negatif terutama dari sisi kesehatan. Dalam rokok mengandung 4.000 zat kimia berbahaya, 20 jenis racun maut, racun tikus, dan knalpot.
Karena itu, Subagyo berpendapat bahwa RPP dan RUU ini sangat penting agar tidak ada lagi bayi yang lahir cacat dan perempuan yang kena kanker karena suaminya perokok. "Hasil penelitian di Jepang menyebutkan bahwa 90 persen perempuan yang terkena kanker karena suaminya merokok," ujar Subagyo.
Karena itu, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Peraturan itu bukan untuk mengatur secara keras, namun mengingatkan kepada masyarakat bahaya produk tembakau. "Kalau mendiamkan bisa jauh lebih berbahaya. Maka harus diimbau dan diingatkan," jelasnya.
Subagyo yakin bahwa bila banyak masyarakat yang tidak merokok akan semakin sejahtera bangsa ini. Masyarakat semakin sehat dan banyak bayi yang terlindungi kesehatannya.