Komite II DPD RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka penjaringan aspirasi untuk inventarisasi masalah RUU usul inisiatif tentang Minyak dan Gas Bumi. Rapat bersama dengan Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) Dan Masyarakat Migas Indonesia (MMGI) diadakan diruang rapat Komite II DPD RI, Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (31/05/11).
UU tentang Migas belum memberikan kewenangan kepada daerah sebagai daerah penghasil migas seperti dikutip “Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum atau tidak mencerminkan suatu pembagian-pembagian apalagi tidak satupun bab atau pasal yang memberikan kewenangan-kewenangan atau hak kepada daerah” ujar Mulyana Sukardi MSc, Direktur Eksekutif FKDPM, “hal ini yang menjadi cordnya kenapa kita memperjuangkan masalah ini”, lanjutnya.
Hal senada dikemukan oleh Drs. H. Surya Djahisa, M.Si (Setda Kabupaten Langkat) adanya kesenjangan mengenai kewenangan daerah “dalam revisi undang-undang nanti diharapkan ada kewenangan pemerintah daerah dan dikutsertakan dalam perijinan dan pengawasan karena daerah harus tahu apa yang akan dilaksanakan didaerah” tegasnya.
Dalam kesempatan ini FKDPM mengusulkan beberapa masukan diantaranya adanya bab khusus tentang peranan daerah dengan substansi; pengaturan dana bagi hasil (DBH) dan bonus-bonus meliputi dana dari bonus-bonus yang diterima oleh pemerintah pusat terkait dengan kontrak bagi hasil /Production Sharing Contract (PSC); Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu perusahaan migas wajib melakukan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat dalam bentuk kegiatan, sarana dan prasarana fisik, atau pemberdayaan usaha dan tenaga kerja setempat yang tidak dalam bentuk dana tunai; pengutamaan sumber daya dalam negeri; akses langsung atas informasi seperti pemerintah pusat perlu menjamin keterbukaan atas data yang dipergunakan dalam menetapkan bagi hasil dengan pemda; kewajiban pemda menjamin kelangsungan dan kelancaran kegiatan operasi hulu migas di daerah, hal ini untuk mendapatkan hasil produksi migas yang maksimal di daerah yang bersangkutan.
Ir.H.Bambang Susilo, MM, Ketua Komite II DPD RI mengingatkan agar jangan hanya berfokus kepada Dana Bagi Hasil tetapi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan migas di daerah “jangan hanya terlena dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil tetapi juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka ladang-ladang baru” ujarnya.
Pada RDPU tersebut, Ketua Tim Kerja RUU tentang MIGAS, Intsiawati Ayus, SH.,MH menyatakan masukan-masukan dari FKDPM dan MMGI akan menjadi usulan baru dan penambahan dalam batang tubuh undang-undang.