Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengontrol atas dioperasikannya kembali 12 unit pesawat MA-60 buatan China oleh Merpati Nusantara Airlines di luar wilayah NTT dan NTB.
Sebelumnya, Komisi V DPR telah meminta Pemerintah mengandangkan pesawat tersebut, pasca terjadi insiden kecelakaan jesnis pesawat tersebut di Kaimana, Papua awal bulan Mei lalu. "Namun pihak Dirjen Udara Kemenhub memastikan berdasarkan penelitian yang telah dirampungkan, tidak menemukan adanya masalah teknis yang mempengaruhi keamanan pesawat itu," ujar Yudi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
Yudi mengatakan, DPR akan terus mengamati diizinkannya kembali pesawat MA–60 terbang di wilayah Papua. Sementara selama ini di wilayah tersebut memiliki sejarah seringnya terjadi kecelakaan pesawat, yang diduga diakibatkan oleh gangguan cuaca yang bering berubah-ubah secara drastis dan kondisi geografi di sana yang ekstrem.
"Pihak-pihak yang bertugas memberikan informasi cuaca, BMKG, mesti bekerja dengan baik agar kondisi cuaca tidak menjadi kambing hitam terus dalam sebuah insiden kecelakaan pesawat. Bisa jadi, tidak seluruhnya hal itu benar. Siapa tahu memang ada masalah teknis dan human error pada pesawat tersebut sementara masyarakat tidak memiliki akses untuk benar-benar memastikan kelayakan dari kondisi pesawat tersebut," ujar politisi PKS ini.
Yudi menambahkan, jika ke depan masih terjadi sebuah kecelakaan pada jenis pesawat MA-60 milik Merpati, DPR tidak segan-segan meminta Dirut Merpati untuk mengundurkan diri serta meminta Pemerintah untuk menghentikan pengoperasian pesawat MA-60.
"DPR tidak akan menolerir lagi atas keselamatan nyawa penumpang dari kecelakaan pesawat, yang bisa jadi dipaksakan terbang dengan kondisi kelayakannya masih patut dipertanyakan," tegasnya.
Anggota DPR Dapil Jawa Barat IV ini menambahkan, jika kembali terjadi kecelakaan MA-60, Komisi V DPR juga akan menggunakan beberapa opsi di antaranya meminta para ahli pesawat yang independen baik dari dalam dan luar negeri, untuk meneliti kelayakan kondisi pesawat tersebut.