Dewan Dinilai Lemah

Pemungutan pajak tempat hiburan malam di Kota Cilegon perlu segera dilakukan lantaran selama ini pendapatan yang diperoleh pengusaha hiburan menguap begitu saja. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Seni dan Hiburan Kota Cilegon (Apshigo) Hairon Hanafiah, Kamis (9/6). “Selama ini Pemkot hanya memungut pajak hotel dan restoran.

Dalam setahun jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Kalau saja pemungutan pajak hiburan malam bisa dilakukan, maka pemasukan untuk PAD (pendapatan asli daerah) sangat besar,” kata Hairon yang juga Manajer Humas New Modern Lounge (LM), kemarin.

Menurutnya, tak hanya pajak tempat hiburan malam saja yang bisa dipungut, melainkan pajak minuman keras dan retribusi parkir pun hingga kini belum dapat dimaksimalkan. Dalam hal ini, ia pun menilai kalangan legislatif lemah karena tidak bisa mengupayakan pembuatan peraturan daerah (perda) pajak hiburan malam. “DPRD juga jangan lemah, harusnya segera buat perdanya untuk mendongkrak PAD,” ujarnya.

Terkait permasalahan parkir di tempat hiburan malam, selama ini Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak pernah melakukan pemungutan retribusi. “Padahal tiket parkirnya bisa dikeluarkan DPPKD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang ada tanda porporasinya. Selain itu, sediakan petugas parkir di tiap tempat hiburan malam,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon Syihabudin Sidik mengatakan, pembuatan perda perlu ditempuh secara mekanisme. Pihaknya setuju jika pajak hiburan malam sudah mulai dipungut. “Saya juga sepakat, namun saat ini kan perizinan tempat hiburannya saja belum dilegalkan. Jadi belum bisa dipungut,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pajak DPPKD Cilegon Bagus Nurtajaya mengatakan, pihaknya baru bisa memungut pajak jika perdanya sudah ada. “Saya kira potensinya cukup besar kalau itu bisa dipungut,” ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Sofwan Marjuki meminta para pengusaha hiburan malam tidak membandel dengan menyelenggarakan DJ Party. Ini lantaran telah ada kesepakatan saat pertemuan Komisi II DPRD Cilegon dengan pihak pengusaha hiburan beberapa waktu lalu. “Mereka berjanji tidak akan lagi menggelar DJ Party atau seksi dancer. Saya lihat seperti tempat hiburan Regent masih menggelar kegiatan itu,” katanya.

Diposting 10-06-2011.

Mereka dalam berita ini...

Sofan Marjuki

Anggota DPRD Kota Cilegon 2009-2014 Kota Cilegon 3
Partai: PAN

Syihabudin

Anggota DPRD Kota Cilegon 2009-2014 Kota Cilegon 4
Partai: PKNU