Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DKI Siap Bantu Kerja Penyandang Cacat

Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap membantu akses lapangan pekerjaan bagi para penyandang cacat yang belum terakomodasi. Keseriusan itu telah dituangkan dalam draft Raperda Penyandang Cacat yang sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, dalam pemberian akses penyandang cacat nantinya Pemprov DKI akan memberikan jatah 1 persen di perusahaan yang menampung. 

"Mengapa 1 banding 100, karena di UU Tenaga Kerja ditetapkan demikian," kata Fauzi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (10/6). Namun begitu, kata dia, hal itu tidak bisa diterapkan secepatnya karena butuh persiapan terlebih dulu.

Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan sedikitnya 19ribu penyandang cacat di Jakarta memerlukan bantuan untuk hidup layak sehari-hari. Kebanyakan mereka berasal dari golongan warga miskin yang susah untuk mengakses pendidikan atau pekerjaan.

Saat ini, jumlah para difabel di seluruh Jakarta ada sekitar 21 ribu orang yang tersebar baik di komunitas maupun di panti-panti asuhan. Hingga kini, kerja sama yang sudah terjalin dan berjalan sedikitnya ada 50 perusahaan berupa program CSR (corporate sosial responsibility).

Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Ruddin Akbar Lubis mengatakan, terkait pelayanan publik bagi para penyandang cacat masih terjadi diskriminasi, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas. 

Selain itu, juga masih terabaikan seperti hak untuk berkehidupan layak, pelanggaran hak asasi penyandang cacat. Maka dari itu, kata dia, perlu adanya sistem pengawasan dan dorongan usaha pemenuhan hak penyandang cacat yang tersistem. 

Anggota Fraksi PKS Nurjannah Hulwani menyambut baik dengan dibentuknya raperda tersebut. Ia menilai beberapa pasal yang ada dalam raperda tersebut lebih berpihak kepada para penyandang cacat.

Seperti pasal 11 yang mewajibkan setiap penyelenggara satuan pendidikan diwajibkan menerima penyandang cacat. Juga pada pasal 17, pasal 18, dan pasal 20 yang mengakomodasi bidang kesehatan, pasal 21 dan pasal 22 di bidang keolahrgaan, pasal 24 dan pasal 25 di bidang seni dan budaya, masalah tenaga kerja di pasal 27-30, kesempatan berwirausaha pada pasal 31-33, dan sebagainya.

"Keberpihakan tersebut agar diwujudkan secara nyata dari semua bidang atau masalah yang diperhatikan dalam raperda ini," katanya. Contohnya, katanya, kewajiban satu orang penyandang cacat pada setiap 100 warga pada sebuah unit kerja Pemda, badan hukum, dan perusahaan yang di lingkungan DKI Jakarta.

 

Diposting 10-06-2011.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Provinsi DKI Jakarta 2009 DKI Jakarta 2
Partai: Golkar

DPRD Provinsi DKI Jakarta 2009 DKI Jakarta 4
Partai: PKS