Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPRD Minta Penyeleweng BBM Dihukum

sumber berita , 08-06-2011

Proses hukum terhadap para penyeleweng BBM di Kalimantan Tengah, jalan di tempat. Akibatnya, tidak ada efek jera dan tidak membuat pelaku lain takut untuk beraksi. 

Fakta itulah yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat... Dua tersangka penyeleweng BBM pernah diciduk polisi. Mereka adalah 

Abdul Hak Husein pemilik UD Firdaus Umay, warga Kecamatan Kumai dan Burhanuddin, pengelola SPBU Cagar Patra milik PT Lamandau Panjung, di Kecamatan Arut Selatan.

Abdul Hak Husein ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kobar, saat akan menjual 26 drum solar bersubsidi ke Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Februari lalu. Sebelumnya, Polres Kobar juga meringkus Burhanuddin, akhir Januari, karena SPBU yang dikelolanya menjual BBM subsidi secara ilegal kepada pelangsir. 

Setelah menjalani kurungan beberapa minggu, pada Maret, kedua tersangka akhirnya diperbolehkan menghirup udara bebas, bersama-sama. Mereka mendapat penangguhan penahanan. 

Berkas pemeriksaan kasus ini pun bergulir dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Kobar. Bolak balik karena jaksa mewajibkan sejumlah kelengkapan. Walhasil hingga kemarin, setelah hampir lima bulan, kasus ini tidak juga maju ke meja hijau. 

Anggota DPRD Kobar, Mulyadin melihat ke­tidakseriusan aparat hukum menambah ruwet sengkarut distribusi BBM. Kedua tersangka seharusnya segera dihukum berat.

“Mereka seharusnya segera diseret ke meja hijau. Hukuman berat untuk mereka akan jadi pelajaran buat penyeleweng lain,” kata Mulyadin. 

Merujuk pada UU Minyak dan Gas Bumi No 22/2001, pengadilan bisa menghukum kedua tersangka dengan kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Mulyadin yakin kedua tersangka terindikasi menjual BBM ke industri untuk mengumpulkan keuntungan pribadi. 

“Jangan sampai mereka dilepaskan. Polisi dan kejaksaan jangan saling tarik ulur. Rakyat berharap mereka serius menangani kasus ini,” tandas politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 

Di Pangkalan Bun, kemarin, Polres Kobar menggelar operasi penertiban pelangsir. Sebanyak 10 mobil dan delapan sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak solar dan premium, disita. 

“Kami menggelar operasi ini karena banyak keluhan dari masyarakat,” tutur Kepala Bagian Operasional Polres Kobar Komisaris Dadan Wiralaksana. 

Dua pekan lalu, polres juga melakukan penangkapan serupa terhadap dua mobil dan empat truk, serta ratusan jeriken. Namun, lagi-lagi, proses hukum bagi para pemilik kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir itu, tidak jelas. Barang bukti mangkrak di halaman polres, dan belum ada pelangsir yang diproses. 

Dari sejumlah wilayah lain di Kalimantan Tengah, dilaporkan adanya kelangkaan solar. Di Barito Selatan, misalnya, tidak banyak pengecer yang memiliki stok solar dan premium. Begitu juga di Kabupaten Katingan, para pemilik kelotok terpaksa memarkir perahunya, karena solar sulit didapat dan mahal. 

(CR-26/BI/GP/N-2)

Diposting 16-06-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Kotawaringin Barat 2009
Partai: PDIP