Jika Tidak Menguntungkan Pemko Medan, Sebaiknya Merdeka Walk Ditutup

sumber berita , 22-06-2011

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ir Budiman Pandjaitan dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menagih kekurangan pembayaran retribusi sewa lahan Merdeka Walk dengan total sebesar Rp 1,5 miliar.

"Sebab sebagaimana yang diatur di dalam pasal 9 ayat 6 Perda No 21 tahun 2002, setiap pihak yang memanfaatkan/pemakaian kekayaan daerah dikenakan retribusi, untuk pihak PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk,harus mematuhinya, "ungkap Budiman Pandjaitan

Seandainya pihak PT IOM tetap tidak mau membayarnya sebagaimana yang ditetapkan tersebut, maka Pemko Medan harus segera mengambil tindakan, paling tidak Pemko bisa meninjau ulang Memorandum of Undersanding (MoU) dengan PT OIM, ungkapnya.

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) DPRD Medan ini mengatakana, jika pemakaian kekayaan daerah tersebut tidak bisa menguntungan bagi Pemko Medan, untuk apa dipertahankan, lebih baik Merdeka Walk ditutup saja, untuk selanjutnya kembalikan lapangan Merdeka seperti semula,imbuhnya.

Sebab dimanfaatkankan kekayaan daerah sebagai pusat jajanan diharapkan dapat memberi keuntungan bagi Pemko Medan, jika ternyata pengelola Merdeka Walk tidak dapat memberi keuntungan kepada pemiliknya sebaiknya tutup saja Merdeka Walk tersebut, ungkap Budiman.

Namun demikian Budiman tetap menhharapkan agar PT OIM selaku pihak pengelola Merdeka Walk untuk mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan Pemko Medan, jika tidak sama artinya pengelola Merdeka Walk melakukan pembodohan terhadap Pemko MedanU

Untuk diketahui aalam surat nomor 11/Bg-Hk/111/2007 tertanggal 6 Maret 2007, pada penyampaian opini soal pemakaian lokasi tanah kekayaan daerah yang merupakan milik Pemko Medan oleh PT OIM disebutkan, digolongkan ke dalam bentuk sewa menyewa selama 20 sesuai dengan surat perjanjian nomor 511.3/11297, nomor 007/OIM/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004.

Kemudian, perhitungan retribusi yang dikenakan adalah sesuai dengan pasal 9 ayat 5c Peraturan Daerah Kota Medan nomor 21 tahun 2002 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan rumusan 0,25 % per meter/tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selanjutnya, sesuai dengan surat keputusan Walikota Medan no 46 tahun 2002 tanggal 6 September 2002, Perda No 21 tahun 2002 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, pada pasal 1 point VII dinyatakan, bagian umum Setda Kota Medan adalah selaku pengelola pasal 9 ayat 5 Perda no 21 tahun 2002 di maksud.

Atas dasar tersebut, akhirnya pengelola PT OIM merasa dilindungi sehingga kewajiban terhadap negara terabaikan. Akibatanya, Pemko Medan merasa dirugikan hingga tunggak pajak yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar lebih tidak dibayar.

Diposting 22-06-2011.

Dia dalam berita ini...

Budiman Panjaitan

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 3
Partai: PDS