Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Jumadi SPdI mengatakan, pihaknya tetap akan membantu menyelasaikan persoalan pembayaran retribusi sewa lahan Merdeka Walk dengan total sebesar Rp 1,5 miliar. "Kita harus mencari solusinya, jangan persoalan ini terus dibiarkan begitu saja yang berdampak kerugian begi Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan," ujar Jumadi kepada wartawan di gedung dewan.
Untuk itu lanjut Bendahara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan ini, dalam waktu dekat pihaknya mengundang pimpinan PT PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka, dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain PT OIM, kata Jumadi, dalam rapat tersebut pihaknya juga akan mengundang Dinas Pertamanan selaku pihak yang bersinggungan langsung dengan persoalan sewa lahan Merdeka Walk tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Bagian Umum Pemko Medan, termasuk pihak ekspetorat, hal ini agar penetapan Rp 1,5 miliar tersebut bisa klir, paparnya.
Sebab dalam Pasal 9 poin 6 Peraturan Daerah (Perda) No 21 tahun 2002, secara tegas menyebutkan penggunaan/pemakaian kekayaan daerah yang digunakan untuk kepentingan bisnis dikenakan retribusi. "Karena ada kerancuan didalam persoalan ini, disatu sisi pihak PT IOM telah membayarnya, tapi Pemko Medan sendiri tidak mau menerimanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ungkap Jumadi.
Dikatakannya, dalam persoalan ini perlu ada komitmen bersama antara Pemko dan DPRD Medan dalam menyelasaikan persoalan yang satu ini, sebab jika terus dibiarkan akan berdampak kepada kerugian bagi Pemko Medan itu sendiri.
Sebab Rp 1,5 milar tersebut jika diambil sangat berguna bagi kepentingan rakyat, misalnya untuk memperbaiki jalan, gedung sekolah, dan lainnya yang bermanfaat kepada masyarakat."Untuk itu bersama Komisi D DPRD Medan, kita akan panggil pimpinan PTOIM dan pihak terkait lainya," jelas Jumadi.
Untuk diketahui dalam surat nomor 11/Bg-Hk/111/2007 tertanggal 6 Maret 2007, pada penyampaian opini soal pemakaian lokasi tanah kekayaan daerah yang merupakan milik Pemko Medan oleh PT OIM disebutkan, digolongkan ke dalam bentuk sewa menyewa selama 20 sesuai dengan surat perjanjian nomor 511.3/11297, nomor 007/OIM/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004.
Kemudian, perhitungan retribusi yang dikenakan adalah sesuai dengan pasal 9 ayat 5c Perda Kota Medan No 21 tahun 2002 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan rumusan 0,25 % per meter/tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selanjutnya, sesuai dengan surat keputusan Walikota Medan No 46 tahun 2002 tanggal 6 September 2002, Perda No 21 tahun 2002 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, pada pasal 1 point VII dinyatakan, bagian umum Setda Kota Medan adalah selaku pengelola pasal 9 ayat 5 Perda No 21 tahun 2002 di maksud.
Atas dasar tersebut, akhirnya pengelola PT OIM merasa dilindungi sehingga kewajiban terhadap negara terabaikan. Akibatanya, Pemko Medan merasa dirugikan hingga tunggak pajak yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar lebih tidak dibayar.