Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan mewacanakan pembuatan aturan main berupa komitmen integritas yang menyatakan pembatalan rapat paripurna tidak dibenarkan hanya melalui selembar surat.
Langkah ini diambil dikarenakan beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah pembatalan rapat paripurna yang sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus), baik dari internal DPRD maupun Pemko Medan. Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy, yang juga Koordinator Banmus, mengatakan bahwa saat ini muncul wacana untuk membuat komitmen agar tidak ada lagi pembatalan paripurna setelah dijadwalkan Banmus. Rapat paripurna yang sudah dijadwalkan hanya bisa ditunda, melalui sidang paripurna juga.
“Langkah ini dalam rangka apa yang sudah diputuskan Banmus sebagai alat kelengkapan DPRD dihormati dan dilaksanakan, sehingga tidak ada agenda kerja DPRD yang molor,” ujarnya pada wartawan,kemarin. Berdasarkan data yang dimiliki pada 2011 ini terjadi sejumlah pembatalan paripurna.Pembatalan dari internal DPRD Medan terjadi saat paripurna laporan Pansus Aset, Pansus RT RW dan Pansus Pajak Daerah. Kemudian yang paling mutakhir adalah Pemko Medan membatalkan rapat paripurna pembahasan ranperda inisiatif DPRD Medan tentang HIV/ AIDS dan Cagar Budaya dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Medan.
Alasannya, Pemko Medan sedang disibukkan persiapan HUT ke-421 Kota Medan. Menurut politikus PKS ini, pembatalan ini terjadi karena ketidaksiapan saja. Sebab, agenda ini sejak jauh hari sudah dijadwalkan dan diinformasikan.“ Saya kira karena ketidaksiapan saja,”tukas Ikrimah. Sementara itu,anggota Banmus DPRD Medan Abdul Rani menambahkan, pihaknya memang menyesalkan adanya pembatalan rapat. Sebab, penjadwalan rapat itu dilakukan dengan kesepakatan bersama dan diputuskan bersama.
“Seharusnya paripurna yang sudah dijadwalkan memang tidak boleh dibatalkan. Akan jadi preseden buruk, karena itu keputusan bersama,”bebernya. Untuk menghindari ini, Rani yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan menegaskan, jika memang ada ketidaksiapan dalam menjalani agenda paripurna itu, seharusnya disampaikan pada paripurna juga. “Intinya paripurna harus berjalan. Jadi kalau tak siap, dijelaskan di situ. Jadi persoalannya jelas. Jadwal pun tidak dikangkangi,” ungkapnya.
Pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini pada pimpinan DPRD Medan.Dia mengaku kurang mengapresiasi pembatalan rapat lewat selembar surat dari pimpinan Dewan ke fraksi-fraksi. “Ini juga jadi tanda tanya besar bagi kami,” pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Medan Salman Alfarisi, juga menyesalkan adanya pembatalan rapat paripurna. Sebab penjadwalan paripurna ini dilakukan Banmus.
Selain itu menurut dia, penundaan semacam ini berimbas pada sejumlah agenda DPRD Medan lainnya. Pada Juli 2011 misalnya, banyak agenda kerja. Untuk ranperda saja, kata dia, ada 33 ranperda yang menunggu disahkan.