Ditangkapnya penjual iPad, Randy dan Dian karena menjual iPad yang diduga bermasalah, dinilai mencerminkan keberpihakan polisi pada kekuatan bisnis kelompok tertentu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
"Aparat cenderung jad alat kekuatan kelompok bisnis," tegas Benny.
Benny melihat, polisi melakukan tindakan tersebut kecenderungannya diperalat pengusaha handal.
"Kok yang ini ngotot sekali, ada apa? Kalau tebang pilih akan jadi pertanyaan publik. Kok iPad ngotot sekali," tanyanya terheran-heran.
Benny setuju jika dalam penegakan hukum, polisi tidak tebang pilih.
"Jangan cuma iPad, ada apa kok cuma iPad yang lain banyak," tambahnya lagi.
Benny meminta aparat penegak hukum sensitif menggunakan kewenangan hukumnya, senstif terhadap rasa keadilan dan kewenangan meenetapkan tersangka terhadap tindak pidana.
"Perlu ada sensitivitas terhadap keadilan masyarakat, senstivitas ditujukan penegak hukum untuk tidak boleh tebang pilih," tegasnya.
Seperti kita ketahui Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29), dua Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka menjual dua iPad kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Polisi menduga, penjualan iPad tersebut bermasalah.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Kemudian polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah itu, polisi pun langsung menciduk kedunya pada saat transaksi tersebut.
Keduanya mengaku iPad tersebut didapat dari seorang penjual. Tetapi baik Randy maupun Dian saat ditanya siapa penjualnya, keduanya tidak bisa menjelaskan.
Kini proses kasus tersebut sudah masuk ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.