Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dewan Minta Perwali Harga Seragam Sekolah

Awal tahun ajaran baru 2011/2012 mendapat porsi perhatian lebih Komisi D DPRD Surabaya. Pasalnya, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu banyak menerima keluhan orang tua/wali murid perihal tidak samanya harga kebutuhan siswa/i baru,seperti seragam harian dan batik, dasi, topi, badge, ikat pinggang, kaos olahraga dan lainnya. 

Antara sekolahan negeri yang satu dengan yang lainnya tidak sama nominal harga. Baik tingkat SMP maupun SMA dan sederajat. ”Hari ini (kemarin) merupakan awal tahun ajaran baru. Sebelumnya saya banyak menerima keluhan dari orang tua/wali murid. Keluhan ada yang lewat telepon, SMS maupun datang langsung.

Keluhan terkait tidak samanya harga perlengkapan sekolah,” terang anggota Komisi D Masduki Toha kemarin. Antara sekolah yang satu dengan lainnya menerapkan harga berbeda, berkisar antara Rp.800 ribu, Rp.1,2 juta, bahkan hingga Rp.1,5 juta. ”Kalau orang tua/wali murid mampu tidak jadi masalah, kalau yang tidak mampu kan keberatan,” sambungnya. 

Karena itu, politisi PKB ini mendesak Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan perwali maupun SK yang mengatur penyeragaman harga perlengkapan sekolah tersebut. ”Perlu Perwali atau SK. Kalau wali kota terlalu sibuk, minimal surat edaran Dinas Pendidikan,” sambungnya. Masduki juga menyoroti pemkot yang baru akan melelang pengadaan seragam buat pelajar kurang mampu.

”Anggaran sudah disediakan diawal tahun Rp1 miliar lebih, tapi kenapa baru akan dilelang setelah tahun ajaran baru mulai berjalan. Ini segera disikapi supaya orang tua/wali murid dari keluarga tak mampu tidak harus membayar perlengkapan sekolah yang didalamnya termasuk seragam,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M Taswin menegaskan, pembelian perlengkapan sekolah sifatnya tidak wajib. ”Orang tua bisa membeli di luar koperasi sekolah,” tegasnya. Dia menegaskan tidak akan mengeluarkan surat edaran apapun terkait masalah ini. Taswin menilai soal pengadaan perlengkapan tidak ada hubungannya dengan Dindik, namun antara orang tua dengan sekolah.

”Lagipula dinas tidak pernah mewajibkan seragam harus beli di sekolah,” pungkasnya. Sekadar diketahui, SMP Negeri 41 Surabaya adalah salah satu sekolah yang mengharuskan murid barunya membeli perlengkapan. Pengadaan perlengkapan tersebut dilakukan tanpa lewat koperasi sekolah. Tiap siswa/i wajib membayar Rp.513 ribu.

Diposting 01-08-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Surabaya 2009 Kota Surabaya 1
Partai: PKB