Partai Kebangkitan Bangsa secara tegas menolak usul mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie agar dibentuk satu undang-undang yang melarang pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan.
Sebagai jabatan politis, boleh saja seseorang rangkap jabatan di partai politik dan di pemerintahan secara bersamaan.
"Namanya jabatan politik itu kan boleh saja rangkap (jabatan) asal kerja-kerjanya baik-baik saja toh. Nggak ada soal itu. Selama ini sepanjang masih ter-handle dengan baik, teratasi, tidak menganggu antara satu dengan yang lain, tidak ada soal toh," kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar kepada Rakyat Merdeka Online siang ini.
Dia memastikan, Muhaimin Iskandar, tetap bisa membedakan mana kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan mana urusan partai, selaku ketua umum. Dua-duanya bisa diemban dengan baik.
"Bisa. Bisa. Selama ini bisa diurus dengan baik," tegasnya.
Karena itu dia membantah keras, pemberitaan belum lama ini. Di situ disebutkan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar, masih saja menyempatkan diri menghadiri acara PKB di Tegal pada saat publik dikejutkan informasi tenaga kerja Indonesia asal Bekasi, Ruyati, dihukum pancung di Arab Saudi.
"Itu salah. Info ngawur itu. Yang benar itu, waktu itu di Tegal adalah (Cak Imin) membuka pelatihan Depnaker. Tidak ada urusan PKB Tegal waktu itu. Acara PKB memang nggak ada," sergahnya.