Adanya kasus kayu yang ditemukan di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintaubuo Utara perlu disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah.
Caranya, tegas Bupati Tanah Datar, M. Shadiq Pasadigoe, untuk sementara tidak ada mengeluaran alas hak, izin penebangan kayu (IPK) dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) di Kecamatan Lintaubuo Utara dan Lintau Buo.
Hal itu ditegaskan bupati dalam rapat paripurna tentang penetapan Ranperda menjadi Perda, di gedung DPRD Tanah Datar, Sabtu lalu. Hadir pada kesempatan itu, Muspida plus, Asisten, staf ahli, anggota DPRD, Kepala SKPD, camat, ketua partai dan undangan lainnya.
Dengan demikian, sampai waktu yang belum ditentukan, tidak ada lagi penebangan kayu di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lintaubuo Utara dan Lintau Buo.
Sikap bupati yang mengapung dalam rapat paripurna itu, karena banyaknya kayu yang dikeluarkan dari Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan dan Nagari Tanjung Lansek, Lintaubuo Utara.
Sekitar ratusan kubik kayu ditemukan tim gabungan Polres Tanah Datar dan Polsek Lintaubuo Utara, Kamis (31/3) lalu.
Saat ini, kayu itu masih diamankan polisi di sepanjang jalan di Jorong Mawar 1, Mawar 2, Nagari Lubuk Jantan dan Jorong Tanjung Lansek, Nagari Tanjung Bonai.
Dari pengakuan sementara, kayu itu milik Chaidir Dt. Cumano dan I Dt. Patiah yang diambil dari lahan tanah ulayatnya di Jorong Mawar 1, Mawar 2 dan Jorong Tanjung Lansek.
Pendapat akhir tentang penetapan Ranperda itu disampaikan tujuh fraksi. Masing-masing Fraksi Partai Golkar dengan jurubicara Hendri N, Fraksi Partai Demokrat Syafril, Fraksi PKS Ade Raunas, Fraksi PPP Yasmansyah, Fraksi PAN Berbintang Irman, Fraksi Hanura disampaikan Ardison Dt. Parpatiah dan Fraksi PBR oleh Kardiman Dt. Simarajo. (207)