Bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) hendaknya harus dibatasi, maksimal tiga kali. Setelah itu, harus ada evaluasi. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Zainun Ahmadi.
"Saat kunjungan ke Kalimantan Selatan dan Jawa Barat, saya temui ada KUBE yang sudah menerima bantuan untuk ketigakalinya. Seharusnya ada batas berapa kali satu kelompok menerima bantuan," ujar Zainun kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (18/3).
Menurut Zainun, harus ada evaluasi kepada KUBE yang sudah menerima bantuan untuk ketigalinya, apakah dianggap berhasil atau tidak. Jika berhasil, harus ada sinergi antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), agar bisa ditingkatkan 'kelasnya'.
"Ke depan, harus ada penjelasan tentang berapa KUBE yang berhasil," ujar Zainun sambil berharap pemberian bantuan kepada sebuah KUBE benar-benar adil dan tak ditujukan kepada kelompok tertentu saja.
KUBE adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan sosial yang telah dibina melalui proses kegiatan Program Kesejahteraan Sosial (Prokesos) untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (zik/zik)