Panwaslu Provinsi Disepakati Permanen

Keberadaan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di provinsi diputuskan permanen. Begitulah yang termuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Keberadaan panwaslu secara permanen diharapkan dapat membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan aduan pelanggaran pemilu yang masuk. Keputusan itu tercetus dalam Rapat Tim Perumus RUU Penyelenggara Pemilu, Kamis (14/7).

"Panwaslu di provinsi akan permanen. Ini untuk bisa membantu pekerjaan Bawaslu di tingkat daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang memimpin rapat.

Jika Panwaslu tidak permanen seperti saat ini, dikhawatirkan tidak mampu menangani aduan di seluruh Indonesia.

"Misalnya kalau pemilu legislatif sudah selesai, panwaslu provinsinya bubar. Lalu ada pilkada, kalau terjadi apa-apa melapornya ke mana? Panwaslunya tidak ada. Laporan masuk ke pusat, apa lima orang di Bawaslu itu mampu untuk cover seluruh Indonesia," tukasnya.

Diposting 27-07-2011.