Selain kehutanan, Laporan Komite II DPD masa sidang I tahun sidang 2009-2010 di Sidang Paripurna DPD Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (10/12/09), juga menyinggung persoalan energi dan ketenagalistrikan. Komite II DPD mencatat, eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral dan energi nasional, terutama minyak dan gas (migas), berangsur-angsur menyurut setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Salah satu penyebabnya, Pasal 31 UU 22/2001 mewajibkan investor membayar berbagai pungutan eksplorasinya di Indonesia.Laporan dibaca Ketua Komite II DPD Bambang Soesilo (Kalimantan Timur).
Pemerintah daerah dalam UU 30/2009 tentang Keternagalistrikan diatur agar berpartisipasi memenuhi energi listrik tetapi hingga belum diikutsertakan. Selain itu, pengaturan Tarif Dasar Listrik (TDL) regional sebagaimana diamanatkan UU tersebut belum diimplementasikan guna mempercepat investasi listrik di daerah. Hingga saat ini, peraturan pemerintah sebagai instrumen pelaksananya belum dikeluarkan.
Komite II DPD mendesak Pemerintah mempercepat realisasi pembangunan pembangkit listrik guna merelisasikan program 10 MW dengan mengikutsertakan pemerintah daerah serta investor melalui pemberian stimulus kredit bagi yang akan menanamkan modalnya. Komite II DPD merekomendasikan agar pembangkit listrik yang baru tersebut menggunakan energi alternatif yang lebih murah dan ramah lingkungan atau tanpa energi fosil yang operasionalnya cenderung lebih mahal.