Komis B DPRD Kabupaten Grobogan akan memanggil Panitia Seleksi calon Direktur PDAM Grobogan karena sistem perekrutan yang kurang transparan dan dikeluhkan oleh para calon yang kandas.
"Jika perlu panitia juga menyertakan tim penguji dari Undip Semarang sehingga masalahnya bisa jelas. Panitia harus bisa menjelaskan secara gamblang hal ini," kata Ketua Komisi B DPRD Grobogan Agus Siswanto saat menerima dua mantan calon PDAM Grobohan, Ahmad Djunaidi dan Paul christian, Selasa (26/7).
Agus menjelaskan kedua calon direktur itu menyampaikan kekurangtransparannya pansel dalam perekrutan direktur perusda itu. Misalnya lolosnya proses administrasi salah satu calon yang pernah memimpin perusahaan minimal 15 tahun, padahal saat ini berumur 36 tahun.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, salah satu syarat calon direktur perusda adalah harus pernah memimpin perusahaan selama 15 tahun. Padahal usia calon terpilih saat ini baru 36 tahun. Berarti pada usia 21 tahun saat yang bersangkutan jadi mahasiswa sudah jadi direktur perusahaan," tanya Ahmad Junaidi.
Selain itu,kata Paul hasil psikotes penyampaian visi dan misi tidak diumumkan ke peserta dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 611 ribu yang harus ditanggung peserta dan dilakukan pada tahap terakhir.