Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Azis Bestari, dituntut pidana satu tahun dalam sidang perkara pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Palu. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Azis Bestari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa! 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat
Ketua JPU, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa tuntutan itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Dari segi memberatkan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Sementara dari sisi meringankan Azis. Bestari belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," katanya. Atas tuntutan JPU tersebut, di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Sembiring, terdakwa Azis Bestari menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). |am|