Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo menyesalnya adanya piutang sebesar Rp 300 juta lebih yang dimiliki Pemkab Sukoharjo belum seluruhnya terbayarnya sekarang. Piutang tersebut merupakan tunggakan dari retribusi pajak iklan dan retribusi galian C.
Diketahuinya adanya piutang sebesar itu didapati Banggar dalam laporan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2010 oleh Gubernur Jawa Tenggah Bibit Waloyo. Dalam laporan tersebut, gubernur memberikan catatan penting adanya piutang sebesar Rp 301.212.050,00 yang belum dibayar.
"Kenapa sampai muncul piutang sebesar itu sampai sekarang belum lunas, apalagi sampai mendapat catatan penting dari gubernur dan itu sangat disesalkan," ujar Anggota Badan Anggaran Banggar DPRD Sukoharjo Sri Joko, Selasa (2/8).
Keberadaan piutang yang sampai sekarang belum terbayarkan ini membuat Banggar meminta kepada pihak terkait untuk segera turun tangan. Pihak yang dimaksud oleh Sri Joko salah satunya yakni dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo. Dinas ini diminta untuk ikut tanggungjawab atas keberadaan pitung yang sampai sekarang belum terbayarkan.
"Sejak awal apabila memang sudah diketahui adanya piutang kenapa belum terbayarkan sampai sekarang, dan itu harus segera diselesaikan," lanjutnya.
Dikatakan Sri Joko, dari banyaknya hutang yang belum tertagih tersebut berasal dari jenis penarikan retribusi seperti galian C dan dan perikan seperti iklan dengan jumlah bervariasi. Sri Joko berharap dari pihak DPPKAD untuk segera melakukan penarikan piutang tersebut.
Anggota Banggar lainya Suryanto menambahkan jumlah piutang sebesar RP 300 juta bisa dikatakan angka yang lumayan besar untuk ukuran pitang. Apalagi, utang tersebut kebanyakan berasal dari jenis retribusi.
"Kalau piutang tersebut pada tahun ini tidak segera dilakukan penagihan maka bisa saja jumlahnya akan terus bertambah pad atahun ini," ujarnya.
Saat dikonfirmasi Plt DPPKAD Dahlia Artiwi mengatakan mengenai masih banyaknya piutang yang belum tertagih memang mendapatkan perhatian khusus buat DPPKAD. Oleh karena itu kedepan akan segera melakukan penagihan kepada pihak yang belum melakukan pembayaran.