Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Edi Sitorus, mengatakan, bahwa pemkot harus bersikap tegas terhadap para pengembang yakni, apartemen, kondomenium, perumahan, dan pembangunan fisik lainnya. Sebab, banyak pengembang nakal melakukan pembangunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya ketika ditemui wartawan radaronline.co.id Rabu (3/8/2011) diruang kerjanya.
Edi mencontohkan, pembangunan Apartemen Margonda Residence tahap II merupakan contoh buruk kinerja pemerintah. Pasalnya, pengembang apartemen tersebut melakukan pembangunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin analisis dampak lingkungan dan analisis dampak lalulintas. “Itu temuan kita sewaktu komisi C melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan Apartemen Margonda Residence tahap II. Kita sudah meminta mereka menghentikan pembangunan sampai segala izin dibereskan,” kilahnya.
Bahkan hasil uji kelaikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki apartemen tersebut sangat memprihatinkan. BLH menemukan bahwa IPAL milik Apartemen Margonda Residence tahap II sangat mengecewakan. Ada kemungkinan akan mencemari air di lingkungan sekitar. Sedangkan Depok memiliki peraturan daerah (perda) tentang Izin Medirikan Bangunan (IMB). Namun, tidak secara tegas mengatur batas tinggi bangunan. Ia menambahkan, tinggi bangunan diatur dalam peraturan wali kota. “Kalau tidak salah, tinggi bangunan di Depok boleh menyampai 24 lantai,” ujar Edi.
Kader Partai Demokrat (PD) itu menegaskan, Pemkot Depok tidak boleh tutup mata terhadap pembangunan tak berizin. Dengan begitu berarti pemerintah membiarkan dirinya dikangkangi pengusaha. Yang tidak berizin harus disikat. Karena Depok tengah dibidik pengembang perusahaan besar untuk membangun apartemen. Seperti PT Lippo Karawaci Tbk akan membangun kondomenium di atas pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), PT Waskita akan membangun Apartemen Taman Melati, PT Cempaka Group kembali membangun Apartemen Margonda Residence tahap III dibelakang D Mall. “Pengembang-pengembang besar tersebut harus dipaksa untuk mematuhi segala aturan yang ada. Jangan melakukan pembangunan sebelum memiliki izin,” tandasnya.