Pembangunan drainase di perempatan Kadubanen, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, tanpa papan nama proyek. Kegiatan ini terkesan dirahasiakan karena di sekitar proyek tidak ada legalitas yang menerangkan tentang kegiatan tersebut.
Seorang pekerja yang ditemui Radar Banten, Minggu (7/8), mengaku tidak mengetahui nilai proyek tersebut. Warga asal Kecamatan Labuan ini mengatakan, sejak pertama kali bekerja, pemberi borongan tidak memberitahu pagu proyek.
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang Feri Irawan mengatakan kekecewaannya. Kata dia, tindakan itu melanggar karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Saya keberatan tidak ada papan nama proyek di sekitar areal pembangunan,” katanya kepada Radar Banten. Feri menegaskan, pemasangan papan nama proyek wajib. Tujuannya agar masyarakat bisa turut mengawasi pembangunan yang tengah dilaksanakan pemerintah. “Saya menginginkan papan nama proyek dipasang agar masyarakat bisa turut serta mengawasi,” katanya.
Dihubungi di tempat berbeda, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Anton Haerulsamsi mengatakan, setiap proyek yang dibiayai pemerintah wajib diketahui masyarakat. Warga, kata dia, memiliki hak untuk mengawasi penggunaan uang pembangunan tersebut. “Saya sependapat, proyek yang tidak memasang papan nama proyek melanggar,” tukasnya.
Sementara, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pandeglang Sarif Hidayat melalui telepon seluler mengatakan, proyek drainase di perempatan Kadubanen merupakan pekerjaan provinsi. “Saya tidak tahu anggaran untuk proyek itu karena jalan itu merupakan kewenangan provinsi,” katanya.