Komisi II Desak Tender IPAL RSUD Lakipadada Dibatalkan

Komisi II DPRD Tana Toraja mendesak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tana Toraja membatalkan tender proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah sakit umum daerah (RSUD) Lakipadada. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe mengatakan, pada pembahasan RAPBD tahun anggaran 2011, Komisi II sebagai mitra kerja BLHD sudah merekomendasikan pembangunan IPAL baru RSUD Lakipadada dialihkan ke kegiatan yang lebih mendesak. Dengan pertimbangan, pembangunan IPAL baru kapasitasnya lebih kecil daripada IPAL yang ada di RSUD Lakipadada. IPAL yang rencananya akan dibangun pada 2011 itu hanya berkapasitas 15 meter kubik per hari sementara IPAL yang ada di RSUD Lakipadada saat ini berkapasitas 30 meter kubik per hari.

Pagu anggaran pembangunan IPAL baru itu cukup besar mencapai Rp830 juta lebih mahal dari pembangunan IPAL RSUD yang ada saat ini. “Dari awal Komisi II menolak pembangunan IPAL baru. Tapi kepala BLHD tetap memaksakan pembangunan IPAL baru itu,” kata legislator asal Partai Damai Sejahtera itu. 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan IPAL RSUD Lakipadada Ayun Parandean mengatakan, pembangunan IPAL baru bertujuan pengelolaan limbah cair RSUD Lakipadada lebih maksimal.

Diposting 12-08-2011.

Dia dalam berita ini...

Kristian H.P. Lambe

Anggota DPRD Kab. Tanah Toraja 2009-2014
Partai: PDS