Diduga kuat telah melanggar tatib dan kode etik Dewan, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejatera ( PKS ) Prihandoko terancam dipecat. Kuatnya arus pemecatan Prihandoko terkait polemik antara kubu yang pro terhadap pelatikan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail-Wakil Wali Kota Idrus Abdul Somad, yang dilantik Gubernur Jawa Barat belum lama ini.
Atas polemik tersebut, Selasa (2/2/2011) Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, Agung Witjaksono, dari Partai Demokrat (PD) mengundang empat anggotanya yakni, TB Acep Saepudin Fraksi PAN, Nurhasyim Fraksi Golkar, Abdul Ghofar Fraksi PKS, dan Otto S Leander Fraksi PDI Perjuangan, untuk membahas masalah pelanggaran tatib dan kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko dari Fraksi PKS.
Dalam pembahasan itu H. Nurhasyim dari partai Golkar memaparkan , kader PKS itu dinilai melakukan pelanggaran etika karena menandatangani surat resmi tanpa memberitahu Ketua DPRD dan Wakil Ketua lainnya. Padahal, secara tegas Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD sudah mengatur itu semua, karena ini sudah jelas pelanggaran yang sangat fatal.
“Dalam rapat BKD, saya mengusulkan agar Prihandoko diberikan sanksi pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD,” paparnya
Menurut Nurhasyim, pemberian sanksi sudah sesuai dengan Tata Tertib. Dalam pasal 116 diatur tata cara pemberian sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dari alat kelengkapan. Dalam Bab XIII soal Kode Etik tertulis, DPRD menyusun kode etik berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas.
“Putusan BKD sudah kita rekomendasikan untuk dibicarakan dalam Bamus nanti,” tuturnya.
Nurhasyim menegaskan, dalam pasal 44 dijelaskan bahwa tugas pimpinan dewan dapat digantikan jika pimpinan DPRD berhalangan kurang dari 30 hari. Pada saat Prihandoko menandatangani surat resmi, Ketua DPRD Rintis Yanto, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Naming D Bhotin dan Sutadi Dipowongso dalam keadaan sehat.
“Seharusnya Prihandoko tidak boleh melakukan penandatanganan tanpa sepengetahuan koleganya di alat kelengkapan,” tegasnya.
Lain halnya dikatakan, Abdul Ghofar dari Fraksi PKS, pelantikan wali kota dan wakil wali kota merupakan tugas DPRD Depok pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Bila salah satu pimpinan dewan tidak mengambil inisiatif maka ditakutkan justru citra dewan yang memburuk.
“Keputusan yang diambil Prihandoko sudah sesuai surat Menteri Dalam Negeri tahun 2005 nomor 120/1559/SJ prihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.
Dalam poin B yakni penyampaian usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ayat 3 secara tegas dinyatakan usul pengesahan pengangkatan wali kota disampaikan oleh Ketua DPRD, dan apabila Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, usul dimaksud disampaikan salah satu Wakil Ketua DPRD.
“Prihandoko berani mengambil keputusan tersebut karena ada aturan yang melandasinya. Seharusnya apa yang dilakukan Pak Prihandoko diberikan penghargaan,” katannya.