Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Penghapusan Remisi Koruptor Harus Merevisi UU Pemasyarakatan

sumber berita , 18-08-2011

Usulan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas agar remisi koruptor dihapus, perlu dipertimbangkan. Sebab ini menyangkut hak-hak narapidana yang diatur dalam undang-undang.

"Negara juga mempunyai hak untuk tidak memberikan remisi meskipun itu hak narapidana apapun kesalahannya karena dia kan sudah dihukum karena kesalahannya. Sekarang kan dia menyandang status sebagai narapidana, sebagai narapidana dia kan mempunyai hak seperti yang diatur dalam UU Pemasyarakatan," kata anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (17/8).

Dengan demikian, dia menyatakan, narapidana itu bisa menggugat. Sebab UU lebih tinggi kedudukannya. Walaupun misalnya ada peraturan menteri atau peraturan presiden yang mengatakan pemberian remisi tidak diberikan kepada narapidana korupsi. "Tetapi UU Pemasyarakatan kan lebih tinggi dari peraturan itu, artinya pemerintah mempunyai hak tidak memberikan remisi, tetapi kan narapidana ini mempunyai hak yang melekat untuk mempersoalkan keputusan ini. Misalnya melalui PTUN karena ini kebijakan administrasi," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Nasir, bila pemerintah tidak memberikan remisi kepada narapida koruptor itu sebenarnya memberikan efek positif agar menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi sehingga bisa berhati-hati. "Karena remisi ini membuat orang tidak terasa dipenjara," pungkas anggota DPR Dapil NAD ini.

Sebelumnya Ketua KPK Busryo Muqoddas, menyesalkan masih ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi atau penguraangan masa tahanan dalam HUT ke-66 RI. Busryo mengusulkan remisi untuk koruptor itu harus dihapuskan.

“Sejak dahulu saya punya pendapat remisi untuk koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” kata Busryo usai upacara HUT RI di kantor KPK, Jakarta.

Menurutnya, lebih baik remisi untuk koruptor itu dihapuskan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi yang semakin meningkat.

Diposting 18-08-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Nanggroe Aceh Darussalam I
Partai: PKS