Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Riski Sadig: Posisi TA DPR Berada di Bawah Kesekjenan

Kasus pemecatan Nurely Yudha Sinaningrum atau Naning, tenaga ahli (TA) anggota DPR dari F-PDIP Itet Tridjajati Sumarijanto, sempat memunculkan pertanyaan tentang posisi ketenagakerjaan TA. Menurut anggota Komisi IX dari F-PAN Ahmad Riski Sadig, posisi ketenagakerjaan TA sudah benar. Mereka bahkan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tenaga Ahli Anggota DPR yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal DPR.

"Posisi TA itu sah, dan langsung berada di bawah kesekjenan," kata Riski Sadig kepada Jurnalparlemen.com, Senin (22/8).

Untuk satu anggota DPR, dijatah dua TA dan satu asisten pribadi. Ketiganya berada di bawah pembiayaan Negara melalui Sekjen DPR. Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi anggota DPR untuk mengambil TA tambahan. "Kalau itu pembiayaannya menjadi tanggungan anggota DPR," jelasnya.

Kasus ketenagakerjaan TA itu mencuat saat Naning mengadukan Itet karena tindakannya memutuskan kontrak kerja ketika Naning sedang hamil tua. Naning mengadukan hal itu ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Naning, apa yang dilakukan anggota Komisi X itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Sementara Itet justru menilai sebaliknya. "Saya merasa kecewa karena tidak pernah melakukan hal yang semena-mena seperti yang dituduhkan," kata Itet melalui jawaban tertulis kepada Jurnalparlemen.com.

Diposting 23-08-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Timur VI
Partai: PAN