Proses Pembuatan KTP Lambat

sumber berita , 08-09-2011

Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Karanganyar dikeluhkan warga.

Para pemohon harus menunggu hingga sepekan untuk mendapatkan kartu identitas diri karena pengesahan KTP kini langsung ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Wiyanto, 56, salah satu warga yang hendak memperpanjang KTP di Kecamatan Karanganyar Kota, mengaku harus menunggu selama sepekan untuk memproses perpanjangan KTP-nya. Padahal sebelumnya, permohonan perpanjangan KTP hanya memerlukan waktu satu hari. 

”Saya harus bolak-balik ke kantor kecamatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan KTP, mengambil KTP yang sudah jadi.Jadinya satu minggu,” katanya kepada wartawan kemarin. Petugas di kecamatan beralasan waktu sepekan tersebut digunakan untuk memasukkan seluruh berkas permohonan perpanjangan dan pembuatan KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk ditandatangani. ”Sekarang katanya harus lewat sana (Dispendukcapil) langsung, bukan lagi di kecamatan,” ujarnya. 

Menurut Wiyanto, perubahan tersebut jelas menyulitkan warga yang ingin membuat atau memperpanjang KTP karena harus menunggu hingga sepekan. Selain itu, dia mengaku belum pernah mendengar adanya sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut. ”Kalau bisa seperti dulu, cukup di kecamatan sehingga tidak ribetdan lama,” katanya. Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo mengaku banyak mendapat keluhan dari warga terkait lamanya proses pelayanan pembuatan KTP. ”Seperti saat libur Lebaran lalu, misalnya. Banyak warga yang kehabisan waktu menunggu surat kependudukan mereka jadi saat akan kembali ke tempat mereka bekerja di luar kota. Ini kan malah menghambat warga,” ungkapnya kemarin. 

Rohadi meminta Pemkab Karanganyar mengambil terobosan baru terkait perubahan kewenangan pengesahan KTP ini. Walaupun harus disahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil, diharapkan tidak sampai memakan waktulama. ”Kalau bisa tetap sehari jadi, jangan sampai satu pekan seperti,” kata Rohadi. Kepala Disdukcapil Karanganyar Sucahyo mengakui lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP. Perubahan kewenangan pengesahan KTP tersebut karena saat ini Pemkab juga sudah mulai memberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan online untuk mendukung penerapan KTP elektronik. 

”Polanya masih lama, yakni warga yang ingin mengurus KTP atau akta tetap harus ke sini (Kantor Disdukcapil) untuk pengesahan. Tapi, saat ini kita sedang dalam tahap penyediaan perangkat lunak pendukung agar nanti cukup di kecamatan. Jadi tidak perlu waktu lama,” paparnya. Dia menambahkan, Perubahan pengesahan tersebut sudah disosialisasikan ke warga jauh-jauh hari.

Diposting 08-09-2011.

Dia dalam berita ini...

Rohadi Widodo

Anggota DPRD Kab. Karanganyar 2009-2014 Kab. Karanganyar 2
Partai: PKS