Pecat Anggota DPR yang Tersangkut Hukum

sumber berita , 09-09-2011

Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta komitmen seluruh anggota Dewan dan Pimpinan Fraksi dalam menegakkan Kode Etik DPR dan menegakkan hukum. Marzuki meminta agar pimpinan partai dan fraksi bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Caranya, dengan memberhentikan anggota yang bersangkutan.

"Hal itu perlu agar negara dan masyarakat tidak dirugikan karena masih terus membayar gaji terhadap anggota Dewan yang bermasalah dengan hukum tersebut, padahal kasus hukumnya juga telah diputus oleh pengadilan bersalah," tegas Marzuki Alie seusai melantik Siti Romlah, sebagai pengganti antar waktu Muhammad Nazaruddin, Jumat (9/9).

Marzuki menanggapi pertanyaan wartawan soal enam anggota DPR yang telah diputus bersalah oleh pengadilan namun hingga kini belum dipecat oleh fraksinya. Akibatnya, negara masih terus membayar gaji dan memberikan tunjangan lainnya terhadap anggota Dewan tersebut. Mereka di antaranya Panda Nababan dan Dudhhie Makmun Murod (F-PDIP), As'ad Syam (F-PD), dan Mukhamad Misbakun (F-PKS).

Menurut Marzuki, Pimpinan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota Dewan meski oleh Pengadilan mereka telah divonis. Hal itu, lanjutnya, merupakan kewenangan dari fraksi masih-masing.

Marzuki berharap anggota Dewan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, termasuk anggota Dewan yang lama vakum atau tidak pernah hadir dalam kegiatan maupun persidangan di DPR memiliki rasa malu terhadap masyarakat. Sebab, mereka menerima gaji dari uang rakyat tetapi tidak menunjukkan kinerjanya.

"Karena itu saya berharap mereka dapat mengembalikan gaji yang diterimanya tersebut ke negara kembali," tegasnya.

Diposting 09-09-2011.

Dia dalam berita ini...

Marzuki Alie

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta III
Partai: Demokrat