Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Menunggu Revisi UU Pemasyarakatan

sumber berita , 10-09-2011

DPR merespon positif atas rencana Pemerintah untuk mengajukan Rancangan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya mengenai ketentuan dan mekanisme pemberian remisi terhadap koruptor. 

Hal ini tak lepas dari protes keras masyarakat karena Pemerintah memberikan remisi bagi koruptor. Kebijakan tersebut dianggap melukai rasa keadilan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dicanangkan Indonesia.

“Kami menyambut baik upaya revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Khususnya, menyangkut pengaturan mekanisme pemberian remisi terhadap koruptor, yang tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy pada Jurnalparlemen.com di Jakarta,  Sabtu (10/9).

Tjatur mengatakan, secara pribadi ia selalu mendorong perlunya revisi undang-undang tersebut. Sebab, selama ini pelaksanaannya tidak transparan dan  ukurannya bias.  Akibatnya, pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat lantaran kurang memperhatikan aspek keadilan.

“Sejak awal saya sudah mengingatkan pada Pemerintah perlunya segera memperbaiki UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut Tjatur mengatakan, secara pribadi ia setuju jika koruptor tidak mendapat keringanan hukuman untuk menimbukan efek jera. Namun  itu hanya berlaku terhadap pelaku koruptor yang sesungguhnya. Bukan pihak-pihak yang di-’koruptorkan’ atau dikorbankan, dengan tuduhan terlibat  korupsi. Sebut saja politisi DPR Misbakhun.

“Terhadap pihak-pihak yang dipolitisasi sebagai koruptor, tentu perlu dipertimbangkan,” tegas dia.

Seperti diketahui, Draf revisi UU yang mengatur soal sistem lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia itu akan diserahkan ke DPR RI dalam waktu dekat.

Sejauh ini MenkumHAM Patrialis Akbar enggan merinci pasal apa saja yang akan direvisi. Ia juga tidak bersedia merinci pasal yang diubah termasuk mengenai aturan tentang pemberian remisi kepada koruptor.

Diposting 13-09-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Tengah VI
Partai: PAN