DPRD Sumut Gagas Revisi Tatib

Pembatalan rapat paripurna di DPRD Sumatera Utara (Sumut) akibat ketidakhadiran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dinilai menghambat agenda pemerintahan untuk publik.

Untuk itu, Dewan berencana untuk merevisi tata tertib (tatib) rapat. Juru bicara Fraksi Partai Demokrat John Hugo Silalahi mengakui, pembatalan rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/Laporan Pertanggungjawaban (LKPj/LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2010 itu menyebabkan molornya agenda lain, seperti pembahasan APBD Perubahan TA 2011 dan RAPBD TA 2012. 

“Konsekuensinya begitu. Karena menurut teman-teman Dewan, Plt Gubernur Sumut harus hadir mendengarkan laporan kunjungan kerja terkait realisasi APBD 2010,” katanya kepada wartawan, kemarin. John menuturkan, agar pembatalan rapat tak perlu terjadi lagi,menurut dia perlu dilakukan revisi atas tata tertib (tatib) DPRD Sumut soal rapat paripurna. 

Revisi itu akan mengatur soal rapat paripurna seperti apa dan keharusan Plt Gubernur Sumut untuk hadir, tidak bisa diwakilkan. “Kami menilai ini perlu diatur supaya jelas dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi soal itu,” tuturnya. 

Mantan Bupati Simalungun itu menyatakan, dalam kasus rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil kunjungan kerja (kunker) anggota Dewan ke kabupaten/kota terkait realisasi APBD TA 2010 pada Selasa (20/9) lalu, sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan Plt Gubernur Sumut harus hadir.

Apalagi, dari laporan yang diterima, Gatot ke Jakarta untuk memenuhi undangan Presiden RI. Namun, karena ada masukan dari sebagian besar anggota Dewan bahwa Gatot harus hadir mendengarkan langsung laporan itu,maka rapat ditunda hingga Senin,26 September 2011. 

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Parluhutan Siregar menuturkan, pembatalan rapat paripurna disebabkan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak hadir. Sementara DPRD Sumut menilai dia harus hadir di paripurna. Pembatalan rapat seperti Selasa (20/9) lalu sudah sering terjadi di DPRD Sumut. 

“Agenda kemarin itu soal realisasi APBD 2010, maka dia (Plt Gubernur Sumut) harus dengar laporan Dewan terkait itu,” katanya. Ke depan, kata Parluhutan, pihak legislatif dan eksekutif harus membuat kesepakatan mengenai jenis-jenis rapat paripurna yang harus dihadiri Plt Gubernur Sumut dan yang boleh diwakilkan. Dengan demikian, pembatalan rapat tidak akan terulang lagi. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga mengakui bahwa dari pembahasan bersama pimpinan fraksi-fraksi telah disepakati perlunya melakukan pemetaan jenis rapat paripurna yang wajib dihadiri Plt Gubernur Sumut, tanpa diwakilkan. Begitu juga sebaliknya. “Pada prinsipnya unsur pimpinan sepakat untuk membuat konsensus itu,” ujarnya.

Diposting 22-09-2011.

Mereka dalam berita ini...

Parluhutan Siregar

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 6
Partai: PAN

John Hugo Silalahi

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 9
Partai: Demokrat

Chaidir Ritonga

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 6
Partai: Golkar