PKS: Pemerintah Salah Kaprah Pahami Koperasi

sumber berita , 28-09-2011

Selama ini, kinerja koperasi di Indonesia kurang baik karena ada kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi.

Dalam hal paradigma ini, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam, mengingatkan bawa perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang.

"Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sementara koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama," kata Ecky Awal Mucharam dalam Seminar Nasional "Mencari Format Koperasi Ideal Bagi Pertumbuhan Perekonomian Indonesia" yang diadakan Kelompok Komisi VI Fraksi PKS DPR di Ruang Kura-kura II Gedung Nusantara II DPR, Jakarta (Rabu, 28/9).

Selama ini, kata Ecky, koperasi dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah. Yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya pertanian.

"Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya akhirnya berdiri karena program pemerintah sehingga keberlangsungannya tidak lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah," kata Ecky.

Sayangnya, lanjut Ecky, RUU Koperasi yang diajukan oleh pemerintah tidak mampu menangkap inti persoalan koperasi saat ini. Sebagian dari isi RUU Koperasi tersebut justru ingin mengubah esensi koperasi menjadi korporasi terutama dengan munculnya istilah baru yang belum pernah ada dalam koperasi sebelumnya, yaitu Saham Koperasi dan Surplus Hasil Usaha.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan koperasi sebagai persoalan modal semata dan kurangnya memperhatikan upaya pencarian keuntungan dalam pengelolaan koperasi," kata Ecky.

Ecky mencontohkan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dalam RUU tersebut diganti menjadi Surplus Hasil Usaha. Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat tidak berkembangnya koperasi karena mengabaikan efisiensi usaha yang tercermin dari SHU. Padahal , efisiensi bukan tercermin dari surplus koperasi, melainkan dari surplus anggota yaitu efisiensi yang didapatkan anggota dalam mencapai tujuan bersamanya dengan bergabung di koperasi.

"Pemerintah harus memahami bahwa tujuan koperasi bukanlah surplus, melainkan melayani tujuan bersama anggota. Karena SHU pada prinsipnya adalah sisa. Sedangkan surplus yang sesungguhnya seharusnya dinikmati oleh anggota koperasi," demikian Ecky.

Diposting 28-09-2011.

Dia dalam berita ini...

Ecky Awal Mucharam

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat III
Partai: PKS