Bila Uji Materi Dikabulkan, Revisi UU Kepolisian Bisa Dikebut

RUU terkait:

Isu: Revisi UU Kepolisian,

sumber berita , 29-09-2011

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai positif langkah masyarakat yang mempersoalkan kedudukan Kepolisian RI di bawah kewenangan langsung Presiden dengan melakukan uji materi atas Pasal 8 dan 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 8 ayat (1) berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden". Ayat (2): "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

"Saya kira langkah yang dilakukan tersangka pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein dan kuasa hukumnya yang mengajukan uji materi atas UU 2/2002 tersebut sebuah hal yang positif. Karena selama ini memang kewenangan Kepolisian RI di bawah siapa menjadi perdebatan, dan terus menjadi wacana serius,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9).

Martin mengatakan, sesungguhnya perdebatan posisi Kepolisian RI di bawah Presiden atau sebuah departemen ini sesungguhnya sudah berlangsung cukup lama, termasuk di Komisi III sendiri. Namun sayangnya di DPR juga belum ada sikap yang mengerucut atau keputasan yang bulat mengenai di bawah departemen apa, Kepolisian RI nantinya ditempatkan.

"Sesungguhnya Komisi III juga sudah lama mengkaji dan mencari rujukan naskah akademik untuk kepentingan reformasi Kepolisian RI ini. Namun sayangnya di tingkat Komisi III dan komisi ada yang belum mengambil sikap bulat mengenai kewenangan Polri nantinya di bawah departemen apa," ujar politikus Gerindra ini.

Namun menurut Martin, jika nantinya putusan MK ternyata mengabulkan tuntutan dari pemohon, sudah barang tentu Komisi III DPR akan mempercepat revisi UU Kepolisian RI itu.

"Sehingga putusan MK itu menjadi salah satu rujukan dan dasar kuat dalam melakukan revisi UU Kepolisian tersebut," tambahnya.

Diposting 30-09-2011.

Dia dalam berita ini...

Martin Hamonangan Hutabarat

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara III
Partai: Gerindra