Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Polisi Periksa 2 Saksi di Manado terkait Kasus Ruhut

sumber berita , 07-10-2011

Untuk menindaklanjuti pengaduaan Anna Rudhiantiana Legawati, istri pertama politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lagi di Manado, Sulawesi Utara.

Sebelumnya, polisi memeriksa 6 saksi.

"Penyidik sudah ada di Manado untuk memeriksa dua saksi lagi. Kan sebelumnya sudah 6 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).

Pemeriksaan saksi di Manado ini, kata Anton, dilakukan terhadap Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Steven Liow dan Pendeta Daud Ngamon dari Gereja Sidang Jemaat Allah, Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado.

"Kan istri kedua Pak Ruhut itu dari Manado, maka kita periksa dua saksi di sana yang tahu pernikahan yang kedua itu," ujar Anton.

Seperti diketahui, Diana Leovita, istri kedua Ruhut Sitompul, tercatat sebagai warga Manado. Dari paparan akta pernikahan Ruhut-Diana terungkap data diri Diana adalah warga Kelurahan Pakowa Lingkungan 2, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara.

Di sana tercantum juga, wanita kelahiran Jakarta ini sudah pernah menikah, namun telah bercerai. Ketika menikah, Diana berusia 26 tahun sedangkan Ruhut 54 tahun.

Ruhut dan Diana diketahui menikah di Gereja Sidang Jemaat Allah Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado, 18 Mei 2008, diberkati oleh Pendeta Daud Ngamon. Berkas pernikahan keduanya masuk ke catatan Sipil Manado tertanggal 30 Mei 2008.

Padahal, pada Juni 1998, anggota Komisi III DPR RI itu sudah menikahi Anna di Sidney Australia. Pada Juni 2001 pernikahan keduanya disahkan secara adat Batak dan Anna mendapat marga Tobing sehingga menjadi Anna Tobing.

Selanjutnya pada 20 Januari 1991, pasangan Ruhut-Anna mempunyai seorang anak laki-laki bernama Christian yang saat ini berumur 20 tahun.

Sejak 2 Januari 2008, Ruhut Sitompul tidak pulang ke rumah dan mengabaikan Christian dan Anna sebagai istri yang sah. Belakangan Anna tahu bahwa Ruhut Sitompul mempunyai wanita lain yang bernama Diana Leovita.

Atas ulah Ruhut ini, Anna melaporkan suaminya ke Mabes Polri. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Saat membuat laporan, Anna yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, menyerahkan berbagai bukti, seperti surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat menikah di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto, dan bukti lainnya.

Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga saat ini, menurut dia, tidak ada perceraian. Langkah hukum diambil Anna lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul, serta tak mengakui pernikahan.

Hal itu terlihat dalam biodata anggota Komisi III itu di DPR. Ruhut menyebut Diana sebagai istri dan memiliki dua anak. (*/OL-3)

Diposting 07-10-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Utara III
Partai: Demokrat