DPRD Sibolga menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid Agung Sibolga yang bersumber dari APBD 2007 hingga 2010.
“Temuan kejanggalan tersebut terungkap saat kita menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Pemko Sibolga,Rabu (5/10) kemarin,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sibolga Albar Sikumbang, kemarin. Menurut dia, penggunaan anggaran pembangunan masjid itu perlu segera diudit. Pasalnya, alokasi anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD jumlahnya tidak sedikit, totalnya telah mencapai Rp5 miliar yang digulirkan sejak 2007 hingga 2010.
Rinciannya, pada 2007 Pemko Sibolga mencairkan sebesar Rp500 juta, 2008 sebesar Rp2 miliar, 2009 sebesar Rp2 miliar,dan 2010 sebesar Rp500 juta. Albar membeberkan, dalam berkas Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Panitia Pembangunan Masjid Agung, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik M Bohari DKK dari Medan cukup banyak ditemukan kejanggalan.
“Setelah diteliti, kami juga menemukan berkas LPj Panitia Pembangunan Masjid Agung Sibolga pada 2007 hanya melampirkan kertas bon (kwitansi) tanpa stempel dan tanpa tanda tangan Ketua Umum, Sekretaris Umum Panitia dan Bendahara Umum Panitia. Kemudian, pada 2008 hingga 2009,kucuran dana hibah senilai Rp4 miliar yang sudah diaudit akuntan publik tersebut, juga tidak ditanda tangani oleh ketua umum panitia dan bendahara umum panitia,” tukas Albar.
Seharusnya ketiga unsur panitia, yakni, ketua umum,sekretaris umum dan bendahara umum wajib membubuhkan tanda tangan dalam berkas LPj tersebut. Tetapi nyatanya, berkas LPj hanya ditandatangani oleh Sekretaris Umum Yusran Pasaribu dan Ketua Bidang Keuangan Abul Yazid Tampubolon. Bahkan, pada periode itu (2008-2009), DPRD Sibolga juga menemukan adanya dugaan kebocoran kas keuangan panitia sebesar Rp500.000 per pekan.
Dana ini digunakan untuk pembayaran upah tukang.Kemudian, terdapat lampiran kwitansi pembayaran dari perusahaan PT ANRA yang berbeda tanda tangan. Mereka juga menemukan sebuah kwitansi yang mencurigakan, tapi berhasil lolos dari tim auditor, yakni kwitansi untuk pembelian batu kerikil sebanyak 30 motor seharga Rp200.000 per motor. Seyogianya, total biaya yang dikeluarkan untuk pembelian batu kerikil sebesar Rp6 juta.Tetapi, dalam kwitansi tertulis totalnya sebesar Rp 12 juta.
“Ironisnya lagi, dalam LPj panitia tersebut kita menemukan adanya sumbangan dari Persebsi Sibolga sebesar Rp200 juta.Yang menjadi pertanyaan, dari mana dana Persebsi tersebut, sementara kita tahu kalau dana Persebsi ini juga ditanggung oleh APBD Sibolga. Bagaimana mungkin dana hibah kembali dihibahkan,” beber Albar.
Sekretaris Komisi III DPRD Sibolga Kamil Gulo menambahkan, guna menghindari asumsi negatif dimasyarakat atas masalah ini,Sekretaris Dewan (Sekwan) melalui pimpinan DPRD Kota Sibolga telah diminta untuk menghadirkan Staf Ahli bidang Akuntan untuk melakukan audit ulang atas hasil audit Kantor Akuntan Publik M Bohari DKK,sehingga hasilnya nanti dapat disinkronkan.