Asosiasi Petani Indonesia (API) berencana melakukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Salah satu pengurus Asosiasi Petani Indonesia (API) Dian mengatakan saat ini API sedang merumuskan konsep dan mencari pasal mana saja dalam UU Sistem Budidaya Tanaman yang dianggap rawan dan berpotensi mengkriminalisasikan petani.
"Akhir tahun kami usahakan selesai dan siap diajukan,” ujar Dian kepada Jurnalparlemen.com melalui sambungan telepon, Senin (5/7).
Menurut Dian, UU ini memiliki banyak kelemahan, antara lain syarat-syarat yang diatur memberatkan petani kecil dan terlalu rumit. Dian juga mengatakan, ketakutan petani dikriminalisasikan UU Budidaya Tanaman membuat paguyuban petani yang memiliki program pembudayaan benih 'Bina Tani Makmur' membubarkan diri.
"Intimidasi terhadap petani oleh polisi sering terjadi di sini (Kediri). Dan ini artinya kan membunuh kreativitas para petani. Jadi mereka (paguyuban petani) memilih bubar," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR Dapil Jawa Timur VI (Kab Blitar, Kab Kediri, Kab Tulungagung, Kota Blitar, Kota Kediri) Eva Kusuma Sundari mengatakan, muatan hukum UU Budidaya Tanaman lemah. Hal itu ditambah penegakan hukum yang juga lemah. "Objek hukumnya petani, dan saya pikir terlalu membabi buta," kata politisi dari PDIP ini menjelaskan.
UU yang tidak membela kepentingan dan kehidupan para petani, kata Eva sudah seharusnya diperbaiki supaya tidak memberatkan petani. "Tugas pemerintah adalah membuat para petaninya makmur, bukan malah mengkriminalisasikan petani dan menguntungkan perusahaan," katanya.