Anggota DPRD Sumut Iman B Nasution meminta Walikota Medan untuk melakukan pendekatan persuasif dan dialogis dalam mengupayakan proses ganti untung lahan warga yang jadi korban pembangunan jalan layang (fly-over) di Simpang Pos. "Artinya, jangan melukai perasaan warga, karena mereka sudah rela melepaskan tanahnya untuk pembangunan fly-over," ujar politisi Partai Gerindra ini kepada wartawan di Medan.
Menurut Iman, keluhan ganti untung itu langsung disampaikan sekitar 10 warga Simpang Pos yang menyambangi rumah anggota dewan itu di Titi Kuning, Medan Johor. "Mereka minta saya sebagai wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi agar walikota Medan mencari bentuk penyelesaian yang menyeluruh. Mereka tidak dirugikan, begitu juga pemerintah. Sama-sama diuntungkan," kata Iman.
Lebih jauh, Iman menyebutkan, saat ini sebagian besar warga di Simpang Pos belum dapat menerima usulan ganti rugi (versi Pemko Medan), karena nilainya masih belum memadai. Warga, lanjut anggota Komisi D DPRD Sumut ini, menginginkan kisaran ganti untungnya antara Rp4 juta per meter. Sedangkan Pemko Medan hanya menyanggupi Rp660 meter.
Ganti untung, menurut Iman, diberikan untuk untuk luas tanah yang diganti rugi untuk pelebaran jalan sepanjang 4 meter. Sedangkan untuk harga tanah di setiap lokasi berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. "Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan, untuk harga tanah per meter di Jalan Jamin Ginting dan Abdul Haris Nasution sebesar Rp2,93 juta. Untuk harga tanah per meter di Jalan Ngumban Surbakti sebesar Rp1,96 juta," jelas Iman.
"Jadi wajar kalau warga meminta harga lebih dari itu, karena mereka tahu bahwa selain uangnya ditampung di APBD Kota Medan, nilai jual tanah akan semakin tinggi jika pembangunan fly-over sudah selesai," ungkapnya.
Belum Tuntas
Karena adanya perbedaan harga ini, pembangunan jembatan layang (fly over) di Simpang Pos, belum tuntas hingga saat ini. Padahal targetnya harus selesai pada Oktober 2011. Direncanakan, jembatan sepanjang 1,7 km ini akan melibatkan Jalan Jamin Ginting, Jalan AH Nasution dan Jalan Ngumban Surbakti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 35 persil lagi lahan yang belum bisa dibebaskan Bahkan sebagian warga ngotot tak mau menerima ganti untung dari Tim Pembebasan Lahan Fly Over dengan alasan tidak sesuai dengan harga pasaran.
Sebelumnya memang sudah ada dilakukan pertemuan antara warga dengan tim pembebasan lahan dari Pemko Medan. Tapi warga tetap menolak harga yang ditawarkan tersebut.
Proyek pembangunan fly over ini membutuhkan 130 persil lahan warga. Dari 130 persil itu, sebanyak 98 pesril sudah dibebaskan atau diberi ganti rugi. Sedangkan sisanya hingga saat ini belum mendapat ganti rugi. Di jalan Jamin Ginting ada 19 persil yang sudah menerima ganti rugi, sedangkan yang belum ada 4 persil lagi.
Sementara itu di Jalan Abdul Haris Nasution ada 5 persil yang sudah menerima dan belum ada 12 di sisi kanan, di sisi kiri ada 6 persil yang sudah dibayar ganti rugi. Sedangkan 4 persil lagi belum dibayarkan. Sementara di Jalan Ngumban Surbakti sudah 32 pesril yang menerima dan yang belum ada 7 di sisi kiri. Di kanan 33 persil yang menerima dan yang belum ada 8 persil lagi.