P2TL sewenang-wenang, PLN Sumut egois

Perusahaan Listrik Negara (PLN) dinilai egois, khususnya dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Sebab, selain petugas P2TL yang sewenang-wenang di lapangan, GM PLN Sumut dan Ketua P2TL juga beda pendapat.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Sumut, Budiman Nadapdap. Dia menyebutkan, perbedaan pendapat diantara keduanya ini menunjukkan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) itu egois. "GM (PLN) bilang penyelesaian kasusnya tidak bisa digenerasasi, tapi ketua P2TL bilang harus secara umum. Ini dua pendapat yang bertentangan," ujarnya kepada Waspada Online, hari ini.

Dia menuturkan, kondisi ini jelas membuat masyarakat semakin tidak berada dalam posisi yang diuntungkan. Apalagi, dalam praktik P2TL, petugas dengan sewenang-wenang mengenakan sanksi denda yang cukup besar hingga mencapai miliar rupiah. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapat laporan ada oknum P2TL yang berusaha menyelesaikan persoalan ini di lapangan.

"Kondisi ini jelas menunjukkan keegosian dari PLN karena dari sejumlah kasus dari operasi P2TL, penyelesaian kasusnya tidak bisa dilakukan secara kasus per kasus," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi mengatakan, dalam menyelesaikan kasus ini, tidak bisa dilakukan secara umum, namun kasusistik. "Itu harus kasusistik. Bagaimana pula di Belawan, yang segelnya rusak, kehausan di sana lebih cepat? Bagaimana mau adil jika semua kasus digunakan dengan sama dalil. Jika saya analogikan kasus anak SD, SMP, SMA disamakan, ini tidak adil," bebernya.

Dia menilai, meski belakangan ini aksi P2TL gencar dilaksanakan, namun sebenarnya masyarakat belum merasakan dampak dari kegiatan tersebut. "Ketika masih terjadi pemadaman, itu terjadi ketidakadilan. Sampai sekarang belum pernah masyarakat menikmati hasil dari P2TL ini. Jangan-jangan hanya mereka yang menikmati dan ada pihak lain yang memelihara dan menikmati hasilnya," cetusnya.

Sebelumnya, General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut, Krisna Simbaputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut beberapa waktu lalu mengatakan, penanganan kasus P2TL tidak bisa diselesaikan secara umum, tapi kasus per kasus. Namun, Ketua P2TL Sumut, Rautman Silaen, justru berpendapat bahwa dalam penyelesaikan kasus terhadap operasi P2TL ini, tidak bisa dilakukan kasus perkasus."Tidak bisa dilihat kasus perkasus. Namun secara umum," ujarnya.

Diposting 21-10-2011.

Dia dalam berita ini...

Budiman P Nadapdap

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 8
Partai: PDIP