Komisi B DPRD Medan Minta BLH Segera Sosialisasikan Izin TPS B3

sumber berita , 21-10-2011

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs Roma Simare-mare meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan untuk mensosialisasilkan kepada seluruh perusahan penghasil Limbah Berabahaya dan Bercun (B3) akan mengurus izin penampungan sementara limbah B3.

Sebab sampai saat ini masih ada perusahan penghasil limbah B-3 yang tidak memiliki izin pemampungan sementara.Padahal Undang-undang (UU) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mewajibkan bagi perusahaan penghasil limbah B3 untuk memiliki izin tempat penampungan sementara.

"Kita minta kepada pihak BLH Medan untuk mensosialisasikan kepada perusahaan penghasil limbah B-3 agar memiliki izin tempat pemampungan sementara (TPS) B3," ujar Roma saat kunjungan kerja (Kunker) di Martha Friska Hospitel di Komplek Perumahan Multatuli Indah Jalan Multatuli Medan Kamis (20/10/2011).

Dikatakan Roma banyak perusahaan di Medan tidak memilki izin tempat penampungan semantara limbah B-3 seperti Martha Friska Hospitel yang belum memilki memiliki izin tempat penampungan sementara. Sebab meskipun rumah sakit ini telah menjalin kerjasama dengan Rumah sakit Martha Friska Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan. Namun tetap harus memiliki izin penampungan sementara.

Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain, Waki Ketua Komisi B DPRD Medan Ir Remond Simatupang MSc, Sekretaris Khairuddin Salim SIP, dan sejumlah anggota seperti Muhamad Yusuf SPdI, Syamsul Bahri SPdI, serta Dra Sri Jati Pohan, sedangkan dari pihak Martha Friska Hospitel dihadiri oleh Wakil Direktur Medis Dr Lisa, disampingi Sekretaris Venisa dan Kepala Personalia Maria.

Dalam kunjungan dewan tersebut, Wakil Direktur Medis Dr Lisa mengaku Martha Friska Hospitel belum memiliki izin tempat penampungan sementara limbah B-3, sebab untuk kasus ini pihaknya bekerjasama dengan Rumah sakit Martha Friska Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan.

"Kita kerja sama dengan dengan Rumah sakit Martha Friska Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan Medan, jadi limbah B-3 kita dikirim ke Pulo Brayan, untuk selajutkan dikirim ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan," ujar Dr Lisa kepada Komisi B DPRD Medan tersebut.

Menyikapi ini politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, meskipun telah kerjasama dengan pihak ke tiga, namun Martha Friska Hospitel ini harus tetap memiliki izin tempat penampungan sementara limbah B-3 yang dikeluarkan oleh BLH Medan, ujar Roma.

Peraturan ini menurut Roma, sebagai implementasi Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 , harus membangun tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3, sehingga apapun bentuk perusahaannya, jika menghasilkan limbah B-3 harus memiliki izin penampungan sementara limab B-3.

Diposting 21-10-2011.

Mereka dalam berita ini...

Syamsul Bahri

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: Demokrat

Khairuddin Salim

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: Demokrat

Srijati Pohan

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 1
Partai: Demokrat

Muhammad Yusuf

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: PPP

Roma P. Simare Mare

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 4
Partai: PDIP