Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM telah menyetujui sejumlah 14 dari 1.043 Daftar Inventarisasi Masalah dalam draft undang-undang koperasi untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR sekaligus pimpinan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, sisa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya akan dibahas pada tingkat Panitia Kerja (Panja) dan tim perumus.
"Sebanyak 33 dari DIM tersebut tentang redaksional akan dibahas oleh tim perumus, dan 996 DIM lainnya yang terkait substansial Undang-undang dibahas oleh tim Panja," ujar Airlangga Hartarto yang disetujui Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan (Kamis, 20/11).
Adapun 14 DIM yang telah disetujui dalam pembahasan Raker terdiri dari DIM nomor 2 tentang judul pembukaan Undang-undang, yakni Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa dan seterusnya. Kemudian DIM nomor 14 yang terkait ketentuan umum koperasi.
Selanjutnya DIM yang telah disetujui bersama oleh Komisi VI dan pemerintah adalah DIM nomor 12, 254, 257, 258, 259, 260, 261, 262, 263, 289, 892, dan DIM Nomor 921. Isi DIM nomor 12 misalnya tentang penetapan Undang-undang Koperasi terbaru atas persetujuan DPR bersama Presiden.
Airlangga mengusulkan pada Raker selanjutnya, agar Syarif Hasan bersama jajaran mempersiapkan konsep matang. Sebab, masih banyak draft yang belum menyatu, sehingga sebelum agenda Raker ditetapkan. harus ada rumusan yang lebih konkret.
Menurut Airlangga, karena masa persidangan 2011 akan berakhir pada 28 Oktober tahun ini, maka keseluruhan materi akan dibahas pada masa sidang kedua. Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa menyelesaikan pembahasan pada masa sidang kedua.
Menteri Koperasi Syarif Hasan, menegaskan setuju melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum disampaikan ulang kepada Komisi VI DPR. Dia minta waktu membahas DIM agar pada Raker selanjutnya sudah matang dibahas secara bersama.
"Tentang perbedaan redaksional dalam RUU tersebut, kami siap membahas dan merumuskannya pada pertemuan Raker berikut. Kalau pun saat ini masih ada perbedaan, semua hendaknya diselesaikan pada bulan beriktunya," ujar Syarif Hasan.
Syarif Hasan mengemukakan, pada Raker berikutnya, berupaya dihadiri pejabat instansi lain, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham). Menurut dia, perbedaan redaksional dalam draft RUU yan telah disampaikan kepada DPR, tidak terlalu krusial.
"Perbedaan redaksional itu terjadi, hanya karena perbedaan redaksional. Sebab, gerakan koperasi terbiasa dengan bahasanya, dan anggota legislatif juga terbiasa dengan gaya bahasanya," tandasnya.