Ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur Harti menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Sumarno, 46, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang juga seorang pengusaha. Saat ini Sumarno ditahan di Mapolres Kutai Timur karena menjadi tersangka dalam kasus penjualan BBM bersubdisi.
"Saya sebagai Ketua DPRD tidak akan melakukan intervensi kepada pihak mana pun terkait status suami saya. Silakan proses suami saya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Biarlah hukum yang bicara," kata Harti kepada pers, di Sangata, Kutai Timur, Selasa (25/10).
Harti yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang PAC Partai Demokrat Kecamatan Sangata Selatan itu mengatakan, apapun yang dilakukan ada anggota keluarganya jika memang melanggar aturan, maka dirinya tidak akan menggunakan wewenang sebagai ketua DPRD apalagi sebagai kader Partai Demokrat, untuk membelanya.
Menurut Harti, jauh hari sebelum Harti terpilih menjadi Ketua DPRD, suaminya sudah menjadi pengusaha. Sehingga keputusan apapun dengan kegiatan usahanya merupakan keputusan sendiri. “Jadi perbuatan suami saya Sumarno tidak ada hubungannya dengan saya sebagai ketua DPRD ataupun dengan Partai Demokrat."
Jadi, tandas Harti, apa yang dilakukan suaminya sebagai pengusaha merupakan tanggung jawab pribadi suaminya dan dirinya tidak pernah melibatkan diri. "Apalagi waktu saya sudah banyak tersita menjalankan tugas sebagai ketua DPRD. Pikiran dan tenaga saya curahkan untuk tugas dan amanah rakyat."
Harti menambahkan, apa yang suaminya lakukan itu adalah tindakan pribadinya. Sehingga dipersilakan diproses sesuai kesalahannya dan sesuai hukum. Terpenting jangan tebang pilih kalau memang ingin menegakkan hukum.
"Biarlah suami saya ditahan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga memberikan contoh kepada masyarakat bahwa siapa pun yang bersalah harus di hukum sesuai salahnya," kata Harti.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur berhasil menangkap Sumarno,46, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang juga seorang pengusaha itu. Sumarno ditangkap bersama barang bukti berupa mobil dua unit berisi BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi untuk dijual ke perusahaan kontraktor.
(ss/rin/dir)