Sebanyak 27 dari 41 pasar di Kota Bandung hingga saat ini ternyata belum mengantongi sertifikat. Komisi A DPRD Kota Bandung mengkhawatirkan bila Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak segera meresponsnya maka pasar-pasar tersebut akan mudah diklaim oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Artinya hanya 14 pasar yang memiliki sertifikat dan kekuatan secara hukum”. “Jika di kemudian hari ada masalah atau yang menggugat dan Pemkot Bandung tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, maka itu sebuah kerugian bagi Pemkot Bandung,” papar anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, kemarin. Lia mencontohkan, pasar yang usianya relatif muda seperti Pasar Gedebage baru memiliki akta jual beli (AJB).
“Seharusnya pemerintah sudah mengurusnya sejak dulu, yakni mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak dulu,” ujarnya. DPRD, lanjut Lia, memberikan waktu kepada Pemkot Bandung mengurus segala kelengkapan sertifikat yang diperlukan bagi pasar tradisional.
Tetapi jika hingga waktu yang ditentukan belum juga memiliki sertifikat, maka DPRD tidak akan memberikan penyertaan modal kepada 27 pasar tersebut, dan itu menjadi tanggung jawab Perusahaan Daerah (PD) Pasar untuk memberikan modal. “Seharusnya pengesahan peraturan daerah (perda)-nya hari ini (kemarin), tapi karena masih ada kekurangan tidak jadi.
Mudah-mudahan dalam waktu dua bulan perdanya sudah bisa disahkan,” tambahnya. Lia mengungkapkan, sebenarnya untuk data akuntansi pasar tradisional Kota Bandung sudah ada, yakni jika dilihat dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang asetnya mencapai Rp850 miliar. Itu merupakan aset secara keseluruhan, yakni 41 pasar termasuk juga yang belum memiliki sertifikat. Tetapi, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Pemkot mengklaim seluruh pasar itu secara sepihak.